Mohon tunggu...
sarah maryati
sarah maryati Mohon Tunggu... Konsultan - Amarta Consulting

www.ijintender.co.id

Selanjutnya

Tutup

Money

Sertifikat Badan Usaha (SBU)

3 Februari 2020   11:29 Diperbarui: 3 Februari 2020   11:34 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi

Berita menuliskan bahwa negara kita telah menandatangani perjanjian Investasi sebesar Rp 315 Trilliun dengan UEA untuk pembangunan ibukota Indonesia yang baru di Kalimantan.

Tentunya nilai tersebut adalah nilai yang fantastic untuk berinvestasi. Tentu ini pembangunan yang serius dan tentunya harus diketahui oleh para kontraktor, sub kontraktor, sub dan sub kontraktor untuk ikut berpartisipasi dalam bagian pembangunan tersebut.

Yang namanya membangun, tidak pernah lepas dari perizinan termasuk perizinan untuk Kontraktor Indonesia adalah Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK. Untuk mendapatkan IUJK ini beberapa persyaratan wajib dipenuhi perusahaan agar dapat mengevaluasi kompetensi perusahaan dari nilai kemampuan keuangan, kemampuan menjalankan pekerjaan sesuai bidang, sistem manjaemen dan safety yang diterapkan, pengalaman pekerjaan dll

Hal ini terverifikasi lolos menjadi SBU atau Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi

SBU inipun peruntukannya dibeda2kan, yaitu :

  • SBU untuk Jasa Pelaksana Konstruksi atau KONTRAKTOR
  • SBU untuk Jasa Perencana Pengawas Konstruksi atau KONSULTAN

Dan ada SBU untuk Jasa Konstruksi Terintegrasi atau banyak disebut perusahaan EPC

Apa saja langkah dalam memproses SBU ?

Dikutip dari Ijintender.co.id , ada 5 langkah mudah dalam mengajukan proses SBU :

  1. Tentukan kategori perusahaan masuk sebagai perusahaan Jasa Pelaksana (Kontraktor), atau Jasa Perencana Pengawas (Konsultan) atau Jasa Konstruksi Terintegrasi (EPC)
  2. Tentukan Kualifikasi perusahaan masuk pada kualifikasi berapa disesuaikan pada kategori perusahaan (Kualifikasi K1, K2, K3, M1, M2, B1 atau B2)
  3. Tentukan Klasifikasi perusahaan sesuai bidang pekerjaan yang pernah/akan dikerjakan. Tiap klasifikasi harus memiliki tenaga ahli sesuai bidang. Semakin banyak klasifikasi yang dipilih, maka semakin banyak tenaga ahli yang dibutuhkan
  4. Siapkan tenaga ahli yang dibutuhkan sesuai dengan klasifikasi / bidang yang telah anda tentukan, tenaga ahli ini didaftarkan dan disertifikasi Akreditasi LPJK. Anda cukup melampirkan persyaratan administrasi tenaga ahli seperti copy ijazah yang dilegalisir, copy NPWP pribadi, membuat Curriculum Vitae dan adm lainnya akan diarahkan oleh marketing kami. Selanjutnya sertifikasi diterbitkan menjadi SKT atau SKA Ahli Muda, Madya, Utama
  5. Selanjutnya masuk keanggotaan Asosiasi yang terakreditasi LPJK hingga diterbitkannya KTA - Kartu Tanda Anggota Asosiasi. Masa berlaku KTA Asosiasi ini adalah 1 (satu) tahun per 31 Desember

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun