Mohon tunggu...
sarah maryati
sarah maryati Mohon Tunggu... Konsultan - Amarta Consulting

www.ijintender.co.id

Selanjutnya

Tutup

Money

Kenapa Para Kontraktor Wajib Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)?

12 Desember 2019   12:15 Diperbarui: 12 Desember 2019   12:38 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Dengan maraknya pekerjaan Infrastruktur dimana-mana yang tersebar keseluruh Kota, Pedesaan hingga ke Pedalaman. Hal ini tentu melibatkan banyak para Kontraktor sebagai jasa pelaksana konstruksinya. Nah, untuk melakukan pekerjaan ini para Kontraktor harus memiliki Izin operasional. Izin operasional untuk Kontraktor adalah Izin Usaha Jasa Konstruksi. 

Izin Usaha Jasa Konstruksi atau disebut IUJK laksana SIM bagi para Kontraktor. Kontraktor wajib memiliki Izin ini untuk kelancaran dan kenyamanan melakukan pekerjaan Konstruksi. Dengan memiliki IUJK tentunya Kontraktor telah terdata memiliki tenaga ahli konstruksi yang kompeten sesuai bidang dan bersertifikasi, lalu Kontraktor pun telah tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Kontraktor.  Hal ini dikutip dari ijintender.com. 

Di samping itu para Kontraktor yang memiliki IUJK seluruh dokumen legalitas perusahaan dan administrasinya serta kemampuan financialnya telah dilakukan verifikasi, dan akhir dari verifikasi ini Kontraktor memiliki Sertifikat Badan Usaha atau SBU yang diterbitkan oleh LPJK Daerah atau Nasional sesuai dengan kualifikasi perusahaannya.

Saat perusahaan Kontraktor memenuhi persyaratan IUJK, secara tidak  langsung perusahaan wajib mengikuti dan memenuhi standardisasi Kontraktor di Indonesia, misalnya pada penentuan Kualifikasi perusahaan, sub bidang pekerjaan yang akan dilakukan harus benar-benar mampu untuk dikerjakan dilihat dari pengalaman perusahaan, atau bagi perusahaan baru dilihat dari pengalaman para tenaga ahli yang disertifikasi dan didaftarkan, kompetensi perusahaan yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi  Kesehatan & Keselamatan Kerja atau SMK3, Sertifikasi pada dampak lingkungannya yaitu ISO 14001 dll. 

Dengan mengantongi IUJK, Kontraktor dapat mengerjakan proyek konstruksi di Seluruh Indonesia dan mendapatkan pengurangan pajak hingga 4% pada akhir tahun berjalan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun