Maraknya kasus perdagangan manusia terutama anak mendorong seluruh stakeholderpenyelenggara perlindungan anak meningkatkan kewaspadaan dan penanganan terkait sistem trannasional kejahatan ini. Terlebih lagi praktik Trafficking menyasar kelompok perempuan dan anak yang sangat rentan dan terlemahkan dalam berbagai sisi kehidupan.
Sebut saja para pekerja migran yang dikirim ke luar negeri jumlah perempuan jauh lebih tinggi dari pada laki-laki. Diantaranya banyak yang luput dari pengawasan dokumentasi sehingga sangat mudah dimanipulasi untuk dipalsukan. Kemudian mereka dieksploitasi menjadi buruh-buruh kasar, tidak dibayar bahkan dilacurkan dan terjerat hutang yang menyulitkan mereka untuk bebas dari negara tujuan. Akibatnya, stigmatisasi korban-korban perdagangan orang seperti datang dari negara sendiri melaui lemahnya dokumentasi para pekerja.Â
Sampai tahun 2017 negara Indonesia memiliki negara tujuan pengiriman tertinggi  di ASEAN meliputi  Singapore, Malaysia, Brunai, Thailand, Taiwan, Hongkong, Jepang dan selebihnya tersebar ke Australia, Korea, Kuwait, Iraq, Saudi Arabia, & Eropa.  Untuk itu diperlukan instrumen yang mampu mengikat kebijakan berbagai negara terutama di ASEAN agar mampu memberi perlindungan maksimal pada para pekerja migran terutama perempuan dan dalam hal ini maraknya perdagangan anak. Instrumen ACTIP (The ASEAN Conventions Trafficking In Person especially children and women)  akan memberikan dampak komitmen negara-negara ASEAN memiliki perlindungan kepada korban trafficking. sehingga sistem rujukan dan rehabilitasi yang dibutuhkan di negara tujuan di atur dalam instrumen ini.
walau demikian Indonesia sebagai pengirim buruh migran harus melakukan telaah mendalam dan mengambil manfaat sebanyak-banyaknya dalam meninjau ACTIP ini sebagai suatu bentuk perlindungan keamanan dalam dunia ketenagakerjaan kita, terutama mampu semakin melindungi anak-anak bangsa yang kini menjadi objek sasaran perdagangan orang.
Jika telaah dan kesiapan itu sudah dimiliki, alangkah lebih baiknya Indonesia mengambil peran ratifikasi ACTIP sebagai langkah politis dan yuridis dalam memberikan politik luar negeri yang berdaulat melindungi para pekerja migran kita dengan tetap menjaga martabat bangsa kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H