Mohon tunggu...
Ai Maryati Solihah
Ai Maryati Solihah Mohon Tunggu... Human Resources - seorang Ibu dengan dua orang anak

Mengaji, mendidik, berdiskusi dan memasak indahnya dunia bila ada hamparan bunga tulip dan anak-anak bermain dengan riang gembira mari kita isi hidup ini dengan dzikir, fikir dan amal soleh

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jejak Prostitusi Nikahsiri.com

25 September 2017   12:25 Diperbarui: 25 September 2017   12:44 749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Publik kaget dan terhenyak. Pemberitaan bombastis dengan Angle "Lelang keperawanan" dalam sebuah situs Nikahsiri.Com. kemudian Viral dalam Face book dan Twitter bahwa perusahaan itu memang benar adanya dan mendeklarasikan keberadaannya pada 19 September 2017 di Jakarta. menurut polisi yang sudah memeriksa pelaku situs tersebut membuka siapapun untuk melelang keperawanannya dengan harga yang sudah ditentukan.

Dari peristiwa ini perlu sekali dicermati adanya tindak perdagangan orang melalui delegitimasi agama. Sebab Islam sama sekali tidak menuntun umatnya untuk melakukan perkawinan sirri dengan tujuan-tujuan seperti yang diiklankan oleh situs ini. Jika pun dalam literatur Islam adanya praktik perkawinan siri, semata-mata dilindungi dari segi keabsahannya hanya saja tanpa tercatat secara administratif di kantor pencatatan perkawinan. Hal ini pun dalam konteks kekinian mengandung polemik, sebab perkawinan siri mendatangkan banyak kerugian baik moril materil bagi perempuan dan keturunan.

Indikasi perdagangan orang dalam situs tersebut terlihat dengan menampilkan sejumlah konten pornografi yang memiliki harga sendiri pada perempuan di sana, kemudian disitulah lelang dimulai dan penyelenggara menarif harga fee dalam pelaksanaan lelang tersebut hingga suksesnya perkawinan tersebut. Soal penyelenggara perkawinan mereka pula yang akan mengaturnya. Dalam UU PTTPPO No 21/2017 jelas dinyatakan setiap tindakan yang meliputi Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi sudah bisa disebut perdagangan orang.

Data KPAI menyatakan data anak yang menjadi korban prostitusi online selama tahun 2016 sebanyak 112 orang dengan modus-modus yang mirif namun melalui modifikasi yang berbeda-beda. Hal ini menjadi catatan kelam bagi anak Indonesia yang sedang beranjak memahami dunia high teknologi untuk membantu ranah pendidikan, memberikan peluang pekerjaan bahkan memotivasi pada perbaikan ekonomi dengan cara-cara yang baik, malah menemukan jurang-jurang kejahatan yang sangat rapi, sistematis dan nyaris tidak terendus. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun