Mohon tunggu...
AMARROZIQIN M
AMARROZIQIN M Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Penghambat Pengembangan Industri Televisi Analog ke Digital

12 Desember 2018   04:05 Diperbarui: 12 Desember 2018   07:35 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi ini telah mempengaruhi dunia penyiaran di Indonesia dan menghadirkan fenomena baru. Hadirnya media baru bisa dikatakan bergabungnya media komunikasi tradisional dengan internet. 

Teknologi komunikasi dan informasi baru lambat laun mengambil alih hampir smua kemampuan yang dimiliki oleh media konvensional, bahkan pada titik tertentu media baru memberikan lebih dari apa yang biasa diberikan oleh media konvensional. Hal ini menjadikan sebuah adanya fenomena di mana teknologi komputer dan internet yang bersifat interaktif membaur dengan teknologi media komunikasi konvensional.

Kini kita menyaksikan fenomena konglomerasi media saat ini.

Hal tersebut akan menimbulkan dampak di berbagai bidang, terutama bagi keberlangsungan kehidupan media-media daerah lokal. Tidak semua media lokal telah memiliki kekuatan untuk mengimbangi perubahan-perubahan yang harus dihadapinya. 

Perubahan format dari analog ke digital, membuat beberapa media lokal harus lebih berjuang keras, karena tidak hanya faktor finansial yang cukup besar, namun faktor infrastruktur dan sumber daya manusia juga banyak yang masih belum siap.

Prinsipnya penerapan digitalisasi televisi ini adalah perubahan pada bentuk analog ke sistem digital di dalam perangkat televisi itu sendiri. 

Sehingga hampir semuanya dirasakan menjadi lebih mudah dan efektif, meskipun pada pelaksanaan pengubahan televisi analog ke digital juga menimbulkan pendapat-pendapat yang pro dan kontra dari berbagai pihak. 

Berbagai masalah yang muncul karena peraturan televisi digital ini, banyak pihak yang tidak setuju dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini. Setelah bergulir sekian lama akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan dari Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia membatalkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital.

Pada dasarnya penghambat perkembangan industri televisi indonesia ada pada  pemegang hak atau yang mempunyai stasiun tersebut.  bagaimana cara memasarkan progam agar laku dipasaran.  untuk mengemas acara  yang dibuat bisa menyampaikan informasi kepada khalayak atau penonton agar penonoton bisa memahami maksud dari apa yang di tampilkan oleh televisi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun