Mohon tunggu...
Amara Dinda Oktaviana Dewi
Amara Dinda Oktaviana Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa unair

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Implementasi dalam Kebebasan Berbangsa pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

21 Agustus 2023   23:47 Diperbarui: 22 Agustus 2023   01:48 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menilik Implementasi dalam Kebebasan Berbangsa pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
 
Pengertian Undang -- Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memiliki empat Alinea. Setiap Alinea pada pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memiliki makna dan arti tersendiri yang bersifat universal, yaitu dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia. Seperti halnya alinea pertama yang berbunyi "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".

Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan perwujudan bangsa Indonesia yang bertekad untuk mencapai suatu tujuan yaitu tujuan nasional. Kaelan menyebutkan bahwa salah satu makna dari Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yakni terkandung pengakuan secara yuridis hak-hak manusia.

Hak-hak manusia yang terkandung pada Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) adalah hak manusia yang terbebas dari penyiksan  serta perbudakan atau bisa disimpulkan hak untuk hidup dengan bebas. Pernyataan tersebut menunjukkan pengakuan terhadap hak untuk Merdeka atau pengakuan terhadap kebebasan bagi bangsa Indonesia.
Sekarang ini hak-hak tersebut tentunya sudah kita dapatkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak-hak tersebut terpenuhi karena adanya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Salah satu pengimplementasiannya ialah kebebasan berpendapat yang seringkali kita jumpai dan kita lakukan.

Kebebasan dalam menyampaikan suatu pendapat di depan umum adalah hak asasi manusia yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di depan umum merupakan suatu perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Maka untuk membangun negara demokrasi yang selalu bertindak sesuai dengan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan damai.

Hak untuk menyampaikan pendapat di depan umum secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dibentuk Undang - undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Pada  Undang-Undang ini terdapat suatu peraturan tentang bentuk dan atau cara penyampaian pendapat di muka umum, dan tidak mengatur penyampaian pendapat melalui media massa, baik cetak maupun elektronika dan hak mogok pekerja di lingkungan kerjanya.

Selain itu kebebasan berpendapat dirasa penting karena  kebebasan pendapat berperan penting dalam kehidupan sebagai cara untuk menjamin pemenuhan diri seseorang dan juga untuk mencapai potensi maksimal seseorang. Selain itu untuk pencarian kebenaran dan kemajuan pengetahuan atau dengan kata lain seseorang yang mencari pengetahuan dan kebenaran harus mendengar semua sisi pertanyaan, mempertimbangkan seluruh alternatif, menguji penilaiannya dengan menghadapkan penilaian tersebut kepada pandangan yang berlawanan, serta memanfaatka berbagai pemikiran yang berbeda seoptimal mungkin.
Kebebasan berpendapat juga penting agar orang dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, khususnya di arena politik. Serta kebebasan berpendapat memungkinkan masyarakat dan negara untuk mencapai stabilitas dan kemampuan beradaptsi yang baik.
 
REFERENSI
https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/467  Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Diakses pada 20 Agustus 2023.
Ongku, M. H. 2021. HAM dan Kebebasan Berpendapat dalam Undng Undang Dasar 1945. Jurnal Al-Wasath 2. (1) : 33-44.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun