Mohon tunggu...
Amar Alikhsan
Amar Alikhsan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analisis Dampak Kenaikan UMP dan PPN terhadap Kesejahteraan Masyarakat Cilegon

14 Desember 2024   08:31 Diperbarui: 14 Desember 2024   08:31 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025 dan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% menimbulkan berbagai dampak terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya di Cilegon. Meskipun kenaikan UMP bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, kebijakan ini dapat menjadi tidak efektif jika diiringi dengan kenaikan PPN dan biaya hidup lainnya.

1. Kenaikan UMP dan Daya Beli Masyarakat

Kenaikan UMP sebesar 6,5% diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pekerja di Cilegon. Namun, peningkatan ini mungkin hanya cukup untuk mengimbangi kenaikan biaya hidup yang dipicu oleh inflasi. Menurut ekonom Yusuf Wibisono, kenaikan UMP ini berpotensi tidak berarti banyak jika kenaikan PPN dan biaya hidup lainnya tetap diberlakukan. Dengan inflasi yang diperkirakan mencapai 4%, kenaikan UMP hanya akan menutupi sebagian dari kenaikan biaya hidup, sehingga tidak memberikan peningkatan kesejahteraan yang signifikan bagi pekerja.

2. Dampak Kenaikan PPN terhadap Harga Barang dan Jasa

Kenaikan PPN menjadi 12% akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa. Hal ini dapat mengurangi daya beli masyarakat karena harga kebutuhan pokok dan layanan umum akan meningkat. Kenaikan harga ini akan menggerus manfaat dari kenaikan UMP, sehingga pekerja tetap menghadapi tekanan ekonomi yang berat. Dalam konteks ini, kenaikan UMP sebesar 6,5% mungkin hanya memberikan sedikit keuntungan riil bagi pekerja.

3. Kesenjangan antara UMP dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Meskipun UMP mengalami kenaikan, masih terdapat kesenjangan yang signifikan antara UMP dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sebagai contoh, pada tahun 2023, UMP di DKI Jakarta sebesar Rp 4.901.798, sedangkan KHL mencapai Rp 6 juta Situasi serupa terjadi di Cilegon, di mana kenaikan UMP mungkin tidak cukup untuk menutupi seluruh kebutuhan dasar pekerja. Oleh karena itu, meskipun ada kenaikan UMP, banyak pekerja tetap hidup dalam tekanan ekonomi yang berat.

Kesimpulan

Kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN sebesar 12% memiliki dampak yang kompleks terhadap kesejahteraan masyarakat Cilegon. Meskipun kenaikan UMP bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, kebijakan ini dapat menjadi tidak efektif jika diiringi dengan kenaikan PPN dan biaya hidup lainnya. Untuk mencapai peningkatan kesejahteraan yang nyata, pemerintah perlu memastikan bahwa kenaikan UMP diikuti oleh kebijakan pengendalian inflasi dan peningkatan perlindungan sosial bagi pekerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun