Mohon tunggu...
Amar Faqihudin
Amar Faqihudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kelembagaan Ziswaf dan Basnaz

15 September 2024   23:41 Diperbarui: 16 September 2024   01:37 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)


Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Dalam Al-Quran disebutkan, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka" (QS. at-Taubah [9]: 103).

Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF) untuk kemaslahatan Umat, Badan Wakaf Indonesia (BWI) berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Kerjasama antara BAZNAS dengan BWI pasti menguntungkan. Ini menandakan adanya saling percaya antara BAZNAS dengan BWI. Saling percaya ini akan menjadi kekuatan sesama penggerak filantropi untuk membangun kesejahteraan umat,BAZNAS dan BWI merupakan bagian dari ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Di Indonesia banyak aset wakaf, kalau  bisa di Jakarta dibangun bersama program wakaf produktif antara BAZNAS dan BWI, akan menjadi program yang monumental Selain menyepakati layanan baru pengelolaan dan pemberdayaan ZISWAF di BWI, BAZNAS dan BWI juga berharap dapat saling memberi manfaat melalui kerja sama lainnya yang dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Pada wilayah edukasi dan literasi, BAZNAS dan BWI harus saling memperkuat dalam mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap ZISWAF. Ini adalah hal yang sangat fundamental karena literasi yang baik akan mendorong penguatan komitmen ber-ZISWAF masyarakat. Selain mengedukasi dan mensosialisasikan hikmah dan urgensi ZISWAF, yang juga tidak kalah penting adalah mengedukasi publik terkait dengan sistem ZISWAF yang terintegrasi dan terlembagakan dengan baik.

Masyarakat harus terus menerus diberikan pemahaman bahwa berzakat dan berwakaf yang terbaik adalah melalui lembaga. Ini sangat penting karena masih banyak yang berpendapat bahwa berzakat yang terbaik adalah langsung memberikan zakat pada mustahik, serta berwakaf yang terbaik adalah melalui nazir perseorangan. Walau secara fikih sah, namun secara kualitas pengelolaan dan dampak sosial ekonomi, hal tersebut akan membuat instrumen ZISWAF menjadi kurang optimal.

Selain kerja sama pengelolaan dan pemberdayaan zakat, infak, sedekah dan wakaf, BWI dan BAZNAS berharap dapat berkontribusi positif bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Kreator by: Amar Faqihudin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun