Jangan tanya apa yang negara kamu bisa lakukan untukmu, tanyakan apa yang bisa kamu lakukan untuk negaramu - John F. Kennedy
Kebijakan yang telah dibuat oleh presiden Joko Widodo dalam upaya menghadapi sebaran covid-19 yaitu membuat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah telah mempelajari dari berbagai negara dalam upaya menghadapi covid-19. Hal ini dinilai sesuai dengan situasi di Indonesia.
Berdasarkan pasal 59 ayat 1 dan 2 UU No.6 tahun 2018 tentang PSBB (1) merupakan bagian dari respons kedaruratan masyarakat.(2) PSBB bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
Sebagaimana kita ketahui jumlah pasien positif terinfeksi di Indonesia (03/04/2020) Â berjumlah 1.986 jiwa. Jumlah tersebut memiliki rincian korban sembuh sebanyak 134 jiwa dan korban meninggal 181 jiwa. Jumlah ini akan betambah hingga waktu yang belum ditentukan.
Kontradiksi kebijakan
Selanjutnya, langkah yang dilakukan oleh pemerintah dirasa sesuai dengan UU No.6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan wilayah. Kebijakan yang dibuat ini tentunya sudah didiskusikan secara matang. Alasan pemerintah memilih PSBB karna ada beberapa daerah yang sudah melakukan kebijakan sendiri-sendiri dalam upaya mencegah sebaran covid-19 dengan cara lockdown, Tegal contohnya. Kebijakan ini diharapkan pemerintah daerah tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
"Karena dari pengalaman 202 negara yang telah membuat kebijakan (menghadapi covid-19), kami pelajari semuanya ada plus dan minus. Kita sesuaikan dengan kondisi negara kita baik geografis, demografi, karakter budaya, kedisiplinan dan kemampuan fiskal kita" Ungkap Presiden Joko Widodo dilansir dari laman voi.id (01/04/2020)
Berikut ini uraian tentang karantina wilayah dan PSBB
Karantina Wilayah : Suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit, Pembatasan seluruh anggota masyarakat disuatu wilayah, Anggota masyarakat yang diakarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina, Wilayah karantina dijaga pejabat karantina kesehatan dan polisi,Â
Kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, dan Melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait