Pembangunan adalah salah satu target dari pemerintah untuk memberikan fasilitas dan kenyamanan pada masyarakat yang ada. Dalam suatu pembangunan dibutuhkan perencanaan, salah satunya pembiayaan pembangunan.
      Apa itu pembiayaan pembangunan?
      Pembiayaan pembangunan ialah usaha pemerintah dalam membiayai pembangunan yang direncanakan menggunakan dana APBN/D (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah) dengan cara menutup defisit anggaran. Atau dapat juga disebut sebagai usaha pemerintah dalam pengadaan dana pembangunan di suatu wilayah yang dikuasainya melalui sumber-sumber dana yang berasal dari pendapatan (revenue), hutang (debt), serta kekayaan (equity)  yang sifatnya konfensdapatanional ataupun non-konfensional. Dari sini, dapat disimpulkan bahwa pemerintah menyadari bahwa pembangunan tdak cukup mengandalkan dana dari APBN/D saja, masih dibutuhkan katerlibatan non-pemerintahan bahan juga pihak asing.
      Pembiayaan pembangunan sendiri merupakan bagian dari struktur APBD. Sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) PP 12 Tahun 2019 yang mengatur bahwa APBN merupakan kesatuan yang terdiri dari :
- Pendapatan Daerah
- Belanja Daerah
- Pembiayaan Pembangunan
Modal pembiayaan pembangunan dapat berasal dari tiga sumber, yaitu pemerintah, swasta, dan gabungan (pemerintah – swasta). Sementara itu, jenis-jenis instrument modal sendiri terdiri dari pendapatan (revenue), hutang (debt), serta kekayaan (equity).Â
- Pendapatan
- Pendapatan dapat dibagi menjadi pendapatan negara dan pendapatan daerah. Pendapatan negara berasal dari pajak, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), serta hibah. Sementara pendapatan daerah dapat berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, serta lain-lain pendapatan yang sah.
- Pajak
- Pajak merupakan kontribusi wajib setiap penduduk kepada negara yang sifatnya terutang dan memaksa. Pajak yang tidak dibayarkan akan dikenakan hukuman sesuai yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
- PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
- Penerimaan Negara Bukan Pajak ialah semua pemasukan yang diterima pemerintah pusat yang tidak berasal dari pajak. Penerimaan pendapatan ini asalnya dari orang pribadi yang mengunakan pelayanan sehingga dipungut biaya atas layanan dan hak yang telah diberikan negara.
- Hibah
- Hibah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011. Di dalam aturan tersebut, hibah dapat diartikan sebagai penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan atau surat berharga dari dalam maupun luar negeri. Hibah bertujuan untuk mendukung program pembangunan nasional.
- Pendapatan asli daerah
- Pendapatan asli daerah terdiri 5 jenis pendapatan, yaitu :
- Pajak Daerah
- Retribusi Daerah
- Bagian Laba BUMD
- Penerimaan dari dinas – dinas daerah
- Penerimaan lain-lain
- Dana Perimbangan
- Dana Perimbangan juga terbagi atas 6 jenis pendapatan
- Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak
- Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat
- Dana Alokasi Khusus
- Dana Perimbangan
- Pinjaman Pemerintah Daerah
- Pinjaman untuk BUMD
- Lain-lain Pendapatan yang Sah
- Hutang
- Hutang dapat berisi obligasi, Excess condemnation, serta Linkage
- Obligasi
- Obligasi sering juga disebut sebagai Surat Utang Negara dengan jangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon atau pembayaran bunga secara diskonto.
- Excess condemnation
- Excess condemnation merupakan metode pembiayaan pembangunan secara tidak langsung. Sistemnya adalah sejumlah tanah yang ada disisihkan untuk dibangun prasarana, dan sejumlah yang lainnya diberikan pada developer swasta untuk pembangunan komersial.
- Linkage
- Linkage ialah pembiayaan yang sifatnya kemitraan, untuk Lembaga Pembiayaan antara lain Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Koperasi, dan lembaga keuangan lainnya yang diakui atau sudah mendapat pengesahan dari otoritas dengan maksimum limit segmen kredit kecil dan menengah.
- Kekayaan
- Modal kekayaan dapat berupa Joint Venture, PPP (Public Privat Patnership) dan juga Consession (kontrak).Â
- Joint Venture
- Joint Venture ialah kesepakatan bisnis Antara 2 pihak atau lebih untuk menyatukan sumber daya yang dimiliki masing-masing demi mencapai tujuan yang sama.
- PPP (Public Privat Patnership)
- PPP ialah perjanjian antara pihak pemerintah dengan sector swasta dengan tujuan untuk penyediaan sarana layanan dan fasilitas public yang diikat dengan perjanjian.
- Consession (kontrak)
- Consession adalah pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah dengan pihak swasta. Model Consession sering diberlakukan dengan kontrak bagi hasil. {}
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H