Mohon tunggu...
Ali Mangatas
Ali Mangatas Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Seorang penyuluh pertanian

Tertarik pada fotografi dan sedikit menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bupati Bangka Serahkan 244 SK PNS Kabupaten Bangka

3 Maret 2020   19:27 Diperbarui: 3 Maret 2020   19:29 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sungailiat - Sebanyak 244 orang secara resmi telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, Selasa (3/3/2020). Mereka merupakan hasil dari penerimaan CPNS pada tahun 2018 yang lalu.

Pengambilan sumpah dan penyerahan SK tersebut dilaksanakan langsung Bupati Bangka, Mulkan SH MH di Gedung Sepintu Sedulang Sungailiat. Dengan diterimanya SK tersebut dirinya menyampaikan tidak ada lagi keraguan karena telah resmi legalitas dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

"Jika tahun kemarin kalian masih berstatus CPNS kini kalian telah menjadi PNS. Kalian telah resmi bergabung dengan Pemkab Bangka dan menjadi keluarga Pemkab Bangka," ujar Mulkan.

Disampaikannya juga, PNS merupakan salah satu pekerjaan idaman dari orang tua. Sehingga hal tersebut jangan disia-siakan dan dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Pemanfaatnnya dengan bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

"Menjadi PNS itu tidak gampang, karena harus melalui berbagai proses ujian. Jadi saya berharap kepada semua PNS agar dapat mengikuti aturan yang ada di Pemkab Bangka ini," ungkap Mulkan.

Dirinya juga berpesan kepada seluruh PNS agar tidak mengharapkan kekayaan dari bekerja sebagai PNS. Apabila ingin berpenghasilan lebih dirinya membuka peluang bagi PNS untuk berbisnis diluar asalkan tidak mengganggu dari jam kerja PNS.

"Setelah menerima SK ini, kalian jangan langsung gadaikan ke perbankan. Tetapi, berilah ke orang tua kalian sebagai bukti kalian telah benar benar menjadi PNS di Kabupaten Bangka," pesan Mulkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun