Dalam menyambut serta merayakan hari raya idul fitri biasanya banyak masyarakat yang mudik. Setiap orang yang melakukan mudik sudah pasti untuk melepas rasa rindu mereka kepada keluarga serta kerabat mereka. Namun pada hari raya idul fitri 2021 ini masyarakat di larang untuk mudik, karena dampak dari adanya covid-19 yang masih berkelanjutan mengakibatkan pemerintahan membuat aturan larangan mudik.
Larang mudik berlaku untuk semua masyarakat Indonesia. Hal tersebut dilakukan supaya tidak meningkatkan covid-19. Larangan mudik tersebut di mulai pada tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021. Dengan adanya larang mudik juga masih banyak masyrakat yang melakukan mudiknya sebelum tanggal 6 hingga membuat jalanan macet termasuk di Gilimanuk ke Ketapang.
5 Mei 2021 keadaan di penyeberangan Gilimanuk-Bali ke Ketapang-Banyuwangi memang berbeda dengan hari biasanya yang mana keadaan di penyeberangan Gilimanuk ke Ketapang sangat ramai hingga macet pun terjadi di pintu masuk dan juga di pintu keluar. Hal ini terjadi karena adanya larangan mudik di keesokan harinya. "Sebelum berlaku larangan mudik, ada kenaikan jumlah penumpang dari Gilimanuk. Pukul 00.00 WIB (tadi malam) sudah berlaku masa larangan mudik," ujar General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Suharto.
General Manager ASDP tersebut juga menambahkan bahwa jumlah penumpang yang menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk menuju Pelabuhan Ketapang Banyuwangi mengalami kenaikan signifikan dibanding periode yang sama di tahun 2020. Kenaikan terjadi pada seluruh jenis dan golongan penumpang penyeberangan. Hal ini sesuai dengan kondisi di lapangan yang mulai ramai sejak awal bulan ini.
Berdasarkan data yang ada memang mulai 28 April 2021 hingga 4 Mei 2021, penumpang dari penyeberangan Gilimanuk ke Ketapang mulai terjadi kenaikan dengan rincian penumpang pejalan kaki naik 300 persen, roda dua naik 600 persen, kendaraan kecil naik 900 persen, pick up 28 persen, dan truk mengalami kenaikan sebesar 5 persen. Selain itu, bus juga lumayan besar kenaikannya sekitar 900 persen.
Selama masa larangan mudik diberlakukan maka tiket online hanya diperuntukan untuk bebrapa katergori saja, kecuali yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Beberapa kategori yang masuk dalam pengecualian yaitu kendaraan logistik, adanya kepentingan mendesak seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil, serta kepentingan persalinan.
Secara garis besar bahwa semua penjualan tiket tetap dilayani, namun beberapa golongan dilayani hanya dengan persyaratan tertentu seperti kendaraan logistik tetap jalan, sama orang-orang tertentu yang memiliki kepentingan khusus.
Kapolsek KP3 Tanjung Wangi AKP Ali Masduki mengatakan bahwa penyekatan di Pelabuhan Ketapang dimulai sejak pukul 00.00. Terdapat 52 personel gabungan yang disiagakan untuk menjaga gerbang masuk ujung timur Pulau Jawa itu. Yang mana personel gabungan ada 28 orang, yang kemudian mendapatkan tambahan dari Polres 24. Sehingga totalnya ada 52 personel. Penyekatan mulai dilakukan pada pukul 00.00.
-Amanda ystk-
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI