Dalam upaya optimalisasi Mobile JKN untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam layanan kesehatan serta memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses berbagai layanan dan informasi terkait JKN, mahasiswa PKL Prodi Kesehatan Masyarakat melakukan kegiatan edukasi aplikasi mobile JKN khusunya pendaftaran pelayanan atau antrian secara online. Kegiatan ini dilaksanakan di RSWN KRMT Wongsonegoro, RS Primaya dan beberapa rumah sakit lainnya dalam kegiatan rutin visit RS oleh BPJS Satu. Dalam kegiatan tersebut dilakukan survey pelayanan kesehatan yang ada di rumah sakit dan selanjutnya dilakukan edukasi mengenai aplikasi mobile JKN.
Edukasi aplikasi mobile JKN dilaksanakan secara face to face pada peserta JKN yang sedang menunggu antrian pelayanan kesehatan dan antrain obat di rumah sakit. Media yang digunakan berupa pamlet mengenai cara mendaftar dan fitur fitur yang ada di aplikasi mobile JKN dengan menekankan edukasi pada fitur pendaftaran pelayanan kesehatan atau antrian online. Hasil yang didapatkan adalah peserta JKN mengetahui jika BPJS kesehatan meluncurkan aplikasi mobile JKN dengan banyak fitur yang berguna khususnya fitur pendaftaran antrian online yang dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun. Setelah dilakukan edukasi antrian online mobile JKN, diketahui adanya peningkatan pemanfaatan antrian online. Hal tersebut membuktikan bahwa dengan adanya edukasi antrian online melalui Mobile JKN dapat meningkatkan angka capaian penggunaan antrian online melalui mobile JKN di Kota Semarang.
Dari hasil analisis data oleh mahasiswa PKL, selanjutnya dilakukan pembuatan policy brief sebagai upaya advokasi di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Semarang. Advokasi melalui policy brief yang dilakukan untuk mengambarkan permasalahan program serta upaya selanjutnya untuk menghadapi permasalahan dan tantangan melalui kebijakan baru. Policy brief yang disusun telah terdaftar resmi di Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan status hak cipta, yang mengakui karya tersebut sebagai media edukasi kesehatan berbentuk karya ilmiah. Karya ini juga telah memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Melalui policy brief tersebut disampaikan evaluasi dan rekomendasi kebijakan untuk pengoptimalan aplikasi mobile JKN. Beberapa rekomendasi kebijakan yang disampaikan adalah peningkatan kapasitas server dan infrastruktur digital, integrasi dengan sistem antrian di fasilitas kesehatan, notifikasi pengingat antrian secara real-time, fitur pengelolaan antrian untuk faskes. Policy brief ini diharapkan dapat menjadi dasar BPJS Kesehatan Kantor Cabang Semarang untuk melakukan optimalisasi aplikasi mobile JKN Â khusunya pendaftaran pelayanan atau antrian online.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H