Mohon tunggu...
Putu Amanda Ayu Ramantari
Putu Amanda Ayu Ramantari Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswa Aktif Universitas Pendidikan Ganesha

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Agama Hindu Terhadap Perilaku Korupsi

28 Juni 2022   22:35 Diperbarui: 28 Juni 2022   22:48 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini Indonesia telah memasuki era reformasi, dimana sebagian individu yang memiliki kekuasaan, menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan Korupsi. Korupsi merupakan perilaku menyimpang dari ajaran dharma dan dilarang oleh Hindu. Perbuatan ini disebut asubha karma yang pelakunya akan mengalami penderitaan (samsara) pada dirinya, keluarganya dan semua pihak yang menikmatinya. Berbagai atauran telah diberlakukan untuk menangkal terjadinya korupsi dan undang-undang telah menyebutkan sanksi yang sangat berat jika melakukan korupsi, tetapi pelaku korupsi tetap saja melakukan aksi kejahatan tersebut.

              Pelaku korupsi berasal dari berbagai kalangan, ras, suku dan agama. Jika ada niat dan kesempatan korupsi bisa terjadi kepada siapa dan kapan saja. Orang yang beragama tidak ada jaminan untuk tidak melakukan korupsi, jika tidak memahami bahwa agama sebagai pengontrol kehidupan yang dijalani. Agama Hindu telah menyadari terjadinya hal korupsi. Dalam konsep Agama Hindu bahwa saat ini disebut zaman Kali Yuga yang merupakan zaman terakhir.

              Menurut Agama Hindu, wajar prilaku korupsi terjadi sekarang karena sudah diprediksi. Di lain sisi tidak terkendalinya Sad Ripu manusia untuk mendapatkan sesuatu dengan berbagai cara, yang dalam Agama Hindu disebut dengan Lobha atau sifat serakah. Korupsi adalah tindakan yang melawan dharma. Hukuman bagi pelaku korupsi dalam Agama Hindu diserahkan kepada hukum rta dan hukum karma phala. Namun tidak dapat dipastikan kapan pelaku korupsi akan mendapat hukuman itu, tapi hasil perbuatan itu pasti akan dirasakan oleh yang menanam karma itu. Sanksi yang diterima, tidak hanya sanksi dari negara saja, melainkan sanksi dari masyarakat (sanksi sosial) serta sanksi dari Tuhan, keluarga dan keturunnanya.

              Nilai-nilai integritas dalam perspektif Agama Hindu harus ditanamkan agar bisa bertanggung jawab, yaitu jujur, peduli (tidak mementingkan diri sendiri), mandiri, tanggung jawab, disiplin (taat terhadap aturan hukum), kerja keras, berani, dan adil. Dalam membangun sikap antikorupsi, keluarga mempunyai peranan penting untuk membangun generasi yang berintegritas, menanamkan nilai-nilai dharma agar tercipta kehidupan harmonis dan sejahtera, dan membudayakan etos kerja dalam kehidupan. Tujuannya agar dapat mencapai tujuan sesuai keinginan berdasarkan prinsip yang dimiliki dengan landasan nilai-nilai dharma.

              Permohonan pengampunan dosa karena karma yang buruk termuat dalam mantram Puja Trinsandya bait ke 4-6 yaitu sebagai berikut:

Om papo ham papakarmaham Papatma papasambhavah Trahi mam pundarikaksah Sabahya bhyantarah sucih

Artinya:

Om Sang Hyang Widhi, hamba ini papa, perbuatan hamba pun papa, kelahiran hamba papa, lindungilah hamba Sang Hyang Widhi, Sang HyangWidhi yang bermata indah bagaikan bunga teratai, sucikan jiwa dan raga hamba.

Om ksamasva mam mahadevah Sarvaprani hitankarah Mam moca sarva papebyah Palaayasva sadasiva

Artinya:

Om Sang Hyang Widhi,ampunilah hamba, Sang Hyang Widhi yang maha agung anugrahkan kesejahteraan kepada semua makhluk. Bebaskanlah hamba dari segala dosa lindungilah hamba Om Sang hyang Widhi.

Om ksantavyah kayiko dosah ksantavyo vaciko mama ksantavyo manaso dosah tat pramadat ksamasva mam

Artinya:

Om Sang Hyang Widhi,ampunilah dosa yang dilakukan oleh badan hamba, ampunilah dosa yang keluar melalui kata kata hamba, ampunilah dosa pikiran hamba, ampunilah hamba dari kelalaian hamba.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun