Mohon tunggu...
Amanda Putri S
Amanda Putri S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

calon banker

Selanjutnya

Tutup

Love

Perjodohan Secara Paksa dalam Pandangan Islam

22 Mei 2024   22:49 Diperbarui: 22 Mei 2024   22:54 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perjodohan bukanlah hal yang asing di negara tercinta kita negara Indonesia. Seperti yang kita tahu bahwa Indonesia adalah negara yang beragam suku dan budaya. Salah satu budaya yang masih berlaku di era modern sekarang adalah perjodohan. Terdapat beberapa suku di Indonesia masih menganut dan menormalisasikan budaya perjodohan sebagai alternatif dalam memilih pasangan yang berujung pada pernikahan. 

Pernikahan adalah sesuatu yang sakral. Menikah dengan orang yang dicintai pastinya menjadi impian semua orang. Namun hal ini tidak berlaku jika pernikahan dilandaskan dari perjodohan. Karena pada dasarnya, perjodohan memiliki unsur keterpaksaan yang biasanya dilakukan sesuai keinginan dari pihak orang tua atau keluarga orang yang akan dijodohkan. Ada juga perjodohan yang dilandaskan akan tradisi serta kepercayaan yang dianut oleh keluarga tersebut. Bahkan ada juga perjodohan paksa yang dilakukan karena kondisi ekonomi yang dialami.

Di era modern ini, perjodohan paksa masih banyak dilakukan di beberapa daerah. Bahkan ada beberapa juga yang viral di media sosial. Salah satunya yakni pernikahan di Lombok yang sempat viral di beberapa platform media sosial. Pernikahan tersebut dilakukan atas perjodohan yang dilakukan oleh pihak keluarga karena terlilit hutang. Dengan usia yang terpaut cukup jauh, seorang wanita yang masih di bawah umur dinikahkan dengan seorang laki-laki yang umurnya terpaut 35 tahun. Wanita tersebut hanya dapat menerima apa keputusan dari keluarganya, hal ini terlihat dari ekspresi tidak senang pengantin wanita selama prosesi pernikahan yang bahkan sempat jatuh pingsan.

Peristiwa seperti itu sangat memprihatinkan. Karena meskipun tidak tahu bagaimana kehidupan pernikahan di masa yang akan datang, jika mengambil kemungkinan yang paling buruk hal itu dapat menyebabkan terjadinya perceraian. Memang faktor penyebab tertinggi terjadi perceraian di Indonesia bukan karena perjodohan, namun perjodohan atau nikah paksa ini termasuk salah satu penyebabnya. Bahkan jika seseorang sudah merasa sangat tersiksa dan muak dengan kehidupan pernikahannya, maka dapat terjadi hal-hal fatal yang mungkin saja dilakukannya.

Namun ada juga perjodohan yang berujung manis. Memang pada awalnya pernikahan tidak dilandaskan karena cinta atau rasa kasih sayang, namun seiring berjalannya waktu perasaan tersebut akan muncul dengan sendirinya. Tidak hanya masalah takdir, namun hal ini juga bisa terjadi jika dari kedua pihak mampu mengusahakan rumah tangga mereka dari masalah-masalah yang mungkin terjadi. Sehingga mampu menghasilkan rumah tangga yang harmonis layaknya tanpa ada campur tangan perjodohan secara paksa.

Secara pandangan Islam, perjodohan bukanlah hal yang dibenarkan. Seperti dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas yang artinya :

Dari Ibnu Abbas ia berkata, sesungguhnya seorang perawan telah mengadu pada Rasulullah bahwa ia telah dinikahkan oleh bapaknya dan ia tidak menyukainya. Nabi SAW. Memberikan kesempatan pada perawan itu untuk meneruskan atau membatalkan pernikahannya. (H.R. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu, Majjah, dan Daruqutni).

Hadist di atas mempunyai pengertian fiqih sebagai berikut:

1. Tidak boleh bagi seorang ayah untuk menikahkan anak perawannya kecuali jika memperoleh ridhonya.

2.  Sesungguhnya anak perawan yang dipaksa menikah maka ia diberi hak untuk memilih untuk meneruskan atau membatalkan pernikahannya.

Maka dapat dijabarkan bahwa orang tua tidak boleh memaksa menikahkan anaknya dengan orang yang tidak dicintainya, terlebih anak perempuan. Seorang anak perempuan berhak untuk menolak jika dipaksa menikah dengan orang yang tidak dicintainya. Tetapi tetap harus menolak dengan cara yang baik, karena bagaimanapun itu adalah pilihan orang tua. Orang tua pastinya ingin memberikan yang terbaik untuk anaknya, namun kebaikan yang dianggap orang tua belum tentu sama dengan apa yang diharapkan oleh anaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun