Mohon tunggu...
Amanda Puji lestari
Amanda Puji lestari Mohon Tunggu... Lainnya - Maha siswa

Membaca menulis bersepedaaan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Analisis Pengaruh Gamophobia dalam Pandangan Islam (Ketakutan Kecemasan dalam Pernikahan)

7 Desember 2024   11:34 Diperbarui: 7 Desember 2024   12:02 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

A.Pandangan Islam terhadap pernikahan

Islam memandang bahwa pernikahan merupakan suatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas keikhlasan, tanggung jawab, dan mengikuti ketentuan- ketentuan hukum yang harus dilaksanakan. Pernikahan juga merupakan sunah dari Nabi Muhamad saw yang harus diteladani dan dilaksanakan. Hal tersebut adalah suatu peristiwa yang fitrah, dan sarana paling agung dalam memelihara keturunan dan memperkuat antar hubungan antar sesama manusia yang menjadi sebab terjaminnya ketenangan cinta dan kasih saying. Bahkan Nabi pernah melarang sahabat yang berniat untuk meninggalkan nikah agar bisa mempergunakan seluruh waktunya untuk beribadah kepada Allah, karena hidup membujang tidak disyariatkan dalam agama oleh karena itu, manusia disyariatkan untuk menikah."

Hukum dasar menikah di dalam Islam telah dijelaskan sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Az-Zariat ayat 49

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Artinya Segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).
Menikah dalam perspektif Islam itu dianjurkan karena merupakan sunnahnya para nabi. Namun, apakah kata "sunnah" yang dimaksud dalam hadist tersebut berindikasi kepada sunnah secara hukum.
B.Gamophobia dalam pandangan Islam
Gamophobia atau fobia pernikahan adalah perasaan takut akan pernikahan
dan memilih untuk tidak menikah. Istilah ini berasal dari kata Yunani
“gamos” yang berarti pernikahan, menariknya dengan “autophobia” yaitu ketakutan tidak mempunyai hubungan, atau ketakutan akan tetap tidak
menikah, atau menikah dengan salah orang .
Sebagai salah satu bentuk fobia sosial, gamofobia dikaitkan dengan
ketakutan yang intens dan terus-menerus untuk menjalin hubungan atau
menyerahkan diri pada pasangan hidup. Perasaan cemas saat membicarakan
pernikahan, dan rasa panik terhadap gagasan itu sendiri membuat individu
dengan gamophobia percaya bahwa pernikahan adalah hal negatif yang harus dihindari .
Membujang dalam keadaan kita mampu untuk menikah hukumnya haram.
Membujang ialah perilaku yang dilarang dalam Islam jika tidak memiliki
sebab – sebab yang membolehkannya dia membujang. Sebagaimana hadits

عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَاصِ قَالَ رَدَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَطْعُونٍ التَبْتَلَ وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لَاخْتَصَيْنَا

“Sa‟ad bin Abu Waqqas berkata, “Sungguh Rasulullah SAW telah menolak
Utsman bin Mazh‟un untuk membujang, dan sekiranya Rasulullah
mengizinkannya, tentu kami akan mengebiri. (HR.Mutaffaqun „Alaih)
Dalam sabda Rasulullah SAW tersebut dapat kami tarik kesimpulan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kepada para pemuda yang masih membujang untuk menikah karena dengan menikah mereka dapat meningkatkan kualitas iman sesorang agar terhindar dari perbuatan maksiat, dengan adanya ikatan pernikahan.

Dalam permasalahan penderita gamophobia yang memilih hidup membujang karena sebuah ketakutan. Dalam permasalahan ini mereka dapat atau diperbolehkan untuk memilih antara menikah atau tidak karena hal ini merubah hukum pernikahan dari yang awalnya sangat dianjurkan menjadi mubah, makruh bahkan haram untuk menikah karena dikhawatirkan akan menimbulkan mudarat dan tidak adanya maslahat diantaranya.
Kesimpulan
1. Pernikahan merupakan suatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah, hukum pernikahan pada dasarnya adalah wajib. Pernikahan juga merupakan sunah dari Nabi Muhamad saw yang harus diteladani dan dilaksanakan
2. Gamophobia merupakan ketakutan dan kecemasan yang berlebih akan komitmen pernikahan.

3. Membujang dalam keadaan kita mampu untuk menikah hukumnya haram. Namun apabila diambil dari sisi maslahat, penderita gamophobia yang memilih hidup membujang karena sebuah ketakutan maka diperbolehkan untuk memilih menikah maupun tidak karena dikhawatirkan akan menimbulkan mudarat dan tidak adanya maslahat diantaranya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun