Mohon tunggu...
Amanda Novelina Yustifa
Amanda Novelina Yustifa Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Hobi : Membaca dan Menulis Artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Hasil Kekayaan Hutan Produksi Indonesia

27 Maret 2024   21:29 Diperbarui: 27 Maret 2024   21:37 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pertanian.uma.ac.id/bahaya-angin-yang-dapat-merusak-pohon-karet/

Hutan produksi di Indonesia merupakan hutan yang dikelola secara berkelanjutan untuk memperoleh hasil-hasil kayu dan non-kayu seperti rotan, buah, dan rempah-rempah. Hutan ini dimanfaatkan untuk keperluan industri kayu, pertanian, serta konservasi sumber daya alam. Pengelolaannya diatur oleh pemerintah melalui izin-izin tertentu yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang memenuhi persyaratan dan standar keberlanjutan. Meskipun memiliki potensi ekonomi yang besar, perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dan lingkungan hidup juga menjadi fokus dalam pengelolaannya.

Apa saja contoh hasil kayu dari hutan produksi?

1. Kayu Pohon (jati, meranti, merbau, dan kapur)

Digunakan dalam konstruksi, pembuatan furnitur, perkapalan, dan industri lainnya.

2. Kayu Lapis

Kayu lapis merupakan hasil tambahan dari pengolahan kayu utama yang digunakan dalam produksi furnitur, lantai kayu, dan panel-panel konstruksi.

3. Kayu Olahan

Berbagai produk olahan kayu seperti papan lapis, kayu gelondongan, dan kayu gergajian yang digunakan dalam berbagai industri, termasuk pembuatan perabot, konstruksi, dan kemasan.

4. Bahan Bakar Kayu

Sebagai sumber energi tradisional, kayu dari hutan produksi juga digunakan sebagai bahan bakar untuk memasak dan pemanas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun