Mohon tunggu...
Amanda MailafaizaSuryanto
Amanda MailafaizaSuryanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Nasional

Alam menginspirasi manusia berimajinasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dunia Pertelevisian Indonesia, Siap Migrasi Siaran TV Analog ke TV Digital

1 Agustus 2022   21:36 Diperbarui: 1 Agustus 2022   21:43 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Instagram/@SiaranDigitalIndonesia)

 

Cengkareng -- Televisi menjadi jendela dunia bagi khalayak umum, setiap masyarakat berhak mendapatkan informasi yang berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, dan perekat sosial. Digitalisasi penyiaran merupakan terminologi untuk menjelaskan format media penyiaran dari bentuk Tv analog ke Tv digital.

Pemerintah Indonesia mulai melakukan penonaktifkan Analog Switch-Off (ASO) yang dilakukan melalui tiga tahapan penonaktifkan siatan Tv analog yaitu, tahapan pertama dimulai pada 30 April 2022, tahapan kedua dimulai pada 25 Agustus 2022 dan tahapan ketiga pada 2 November 2022.

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mulai gencar mensosialisasikan migrasi TV analog menuju Tv digital kepada masyarakat. Penghentian siaran TV analog ini tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Tv digital menjadi wadah informasi yang berkulitas secara menyeluruh. Masyarakat dapat menikmati layanan Tv digital, melalui perangkat Tv tabung ataupun Tv LCD dengan menggunakan perangkat tambahan, yaitu Set Top Box. STB adalah receiver televisi digital yang menggunakan frekunsi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog, tetapi dengan format konten yang digital. STB dipasang di Tv analog agar dapat menangkap siaran Tv digital. Perangkat ini dapat dipasang jika masyarakat belum memiliki televisi yang bisa menangkap siaran digital.  

Bantuan Set Top Box gratis akan dibagikan kepada masyarakat yang tidak mampu dengan ketentuan harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan Kominfo, yakni Termasuk warga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, WNI dengan KTP elektronik, Lokasi rumah berada di cakupan yang terdampak ASO.

Program migrasi ke TV digital yang diberi nama Analog-Switch-Off (ASO) akan memberi pengalaman menonton yang lebih berkualitas dari segi gambar dan audio, karena gambar dan audio yang dihasilkan akan lebih jernih dan tajam dari TV analog. Bahkan dapat menyerupai kualitas gambar dan suara YouTube, Netflix, dan platform video on demand lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun