Mohon tunggu...
Amanda Nasution
Amanda Nasution Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer bloger
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

https://www.linkedin.com/mwlite/me

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Fintech, Sahabat Saat Kepepet (Benarkah?)

19 Oktober 2019   12:11 Diperbarui: 19 Oktober 2019   12:17 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kenapa jadi penting diawasi oleh OJK?

Karena, dalam prakteknya fintech atau pinjol ini terbilang banyak, Readers. Kalo dulu sempat ada yang menyebut koperasi atau bank berjalan loh. Dan sayangnya, keberadaan fintech ini banyak juga yang ilegal. Dan ini membuat masalah bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan keuangan. Jadi masyarakat pun harus sangat hati-hati dan pintar-pintar saat memilih menggunakan jasa pinjol. Karena, selain menerapkan ketentuan yang tidak sesuai dengan OJK, para fintech ilegal ini pun kerap mengenakan bunga yang tinggi dan berlipat kepada pelanggannya. Bahkan pada saat pencairan dan pun pelanggan sudah harus merasakan potongan. Misalnya, pinjam 1 juta yang dicairkan tidak sampai 1 juta dengan alasan bunga berjalan dan administrasi.

Doc by indostering
Doc by indostering

Dikesempatan yang sama, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David M.L. Tobing mengatakan, berdasarkan laporan dari LBH saat ini ada 5 ribuan orang yang menjadi korban pinjol. Dari laporan LBH juga diketahui bahwa pinjol tersebut ternyata ilegal atau tidak memiliki izin. Pinjol ilegal karena kinerjanya di luar aturan yang dibuat oleh OJK. Apalagi pinjol ilegal tersebut juga tidak mengikuti atau masuk di dalam satu komunitas atau asosiasi yang direstui atau diamanatkan oleh OJK. "Semua banyak disalahgunakan oleh pelaku usaha karena dia (pinjol) menentukan semua isi dari kontraknya. Sementara yang namanya konsumen yang terjebak karena kemudahan," paparnya.

David menyebut, pinjol yang masuk kategori ilegal karena tidak terdaftar di OJK. Selain itu badan hukum pinjol ilegal tersebut juga tidak jelas. Karena legalitasnya tidsk jelas maka ada di antara oknum pinjol ilegal tersebut melakukan pengancaman dan  pelecehan seksual. Apalagi data - data pribadi nasabah telah dimilikinya. Padahal pinjol ilegal tersebut telah melalukan penyalahgunaan data.  "Jenis banyak laporan berupa intimidasi.gagal bayar, bunga tinggi, sampai 70 fintech hutang Rp 100 juta," paparnya.

Selain ketentuan dendan dan perjanjian yang kerap dilanggar, penagihan terutama terhadap kreditur yang gagal bayar pun menjadi masalah tersendiri. Dan menjadi sesuatu yang menakutkan bagi nasabah. Hal ini dikarenakan sering menggunakan kekerasan dan intimidasi yang kemudian membuat masyarakat takut. Belum lagi sistem bunga berbunga, yang pastinya tidak sesuai dengan ketentuan OJK.

Kondisi ini membuat fintech atau pinjol yang harusnya bisa membantu perekonomian masyarakat, menjadi seperti boomerang bagi masyarakat. Yang kemudian menimbulkan keresahan.

Jadi Readers, tidak ada salahnya loh kita tetap cerewet menanyakan legalitas kepada pinjol, meski saat itu kita membutuhkan dana segar. Ga papa repot dikit, tapi aman dan nyaman. Yah kita memang dituntut cerdas dan kritis, sehingga bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun