Industri manufaktur merupakan suatu industri yang mengolah bahan mentah menjadi produk setengah jadi dan produk jadi. Industri manufaktur saat ini memegang peranan penting dalam bidang perekonomian baik itu internasional maupun nasional karena kemampuannya untuk menghasilkan produk yang dapat menyediakan lapangan kerja.Â
Di Indonesia sendiri pemerintah tidak bisa mengabaikan sektor industri manufaktur yang memiliki kontribusi signifikan terhadap keseluruhan industri nasional. Meskipun tergolong industri besar, industri manufaktur juga tidak luput dari adanya kecelakaan kerja.Â
Dalam setiap proses produksi dan aktivitas industri manufaktur, terdapat berbagai macam risiko dan bahaya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja. Industri manufaktur mempunyai kontribusi besar terhadap kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja ini dapat terjadi karena buruknya pengelolaan manajemen K3 di industri manufaktur, jika kecelakaan kerja tidak segera ditangani maka kerugian tidak hanya terjadi pada karyawan, tetapi juga pada industri karena tidak terlindunginya kelangsungan usaha yang dapat menurunkan daya saing usaha tersebut.Â
Industri manufaktur sendiri banyak melibatkan sumber daya manusia dan juga mesin-mesin ataupun teknologi dalam mengahsilkan suatu barang, kondisi inilah yang memugkinkan terjadinya kecelakaan kerja bila penerapan K3 di industri sangat buruk. Kerugian akibat buruknya penerapan K3 juga dapat berakibat pada penurunan ekonomi yang signifikan. Laporan Organisasi Buruh Internasional (ILO) pada tahun 2020 memperkirakan bahwa cedera dan penyakit akibat kerja merugikan perekonomian global sebesar 3,3 triliun USD setiap tahunnya.Â
Penerapan program K3 bukanlah sebuah pengeluaran, namun sebuah investasi bagi perusahaan dan industri untuk mengurangi dan meminimalisir kecelakaan kerja. Adaya fokus yang baik pada K3 akan menumbuhkan budaya pencegahan yang mengarah pada pengurangan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Pelatihan yang tepat megenai pengoprasian peralatan, identifikasi bahaya, dan praktik kerja yang aman akan membekali para pekerja untuk mengenali dan menghindari risiko.
Tidak hanya penerapan K3 di industri, akan tetapi industri juga memerlukan pengawasan norma ketenagakerjaan dalam bidang K3 yang mana dilakukan oleh lembaga P2K3 dan para ahli K3 umum sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah untuk melakukan pengawasan di internal industri. Pada UU no. 13 tahun 2003 pasal 87 dan PP no. 50 tahun 2012 pada pasal 5 (1) bahwa setiap industri wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Perkembangan teknologi industri yang begitu pesat dan berisiko tinggi, khususnya industri manufaktur menjadikan penerapan SMK3 di industri menjadi sangat penting.Â
Industri manufaktur memainkan peran penting di dunia industri nasional dan internasional, maka dari itu penerapan K3 sangatlah perlu diperhatikan karena tempat kerja yang aman dan sehat akan memberikan manfaat bagi semua pekerja di dalamnya. Pekerja merasa dihargai dan dilibatkan, sehingga meningkatkan produktivitas dan semangat kerja.Â
Tidak hanya pekerja perusahaan ataupun industri mengalami penurunan biaya yang lebih rendah terkait dengan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sehingga industri dapat berinvestasi dalam inovasi dan pertumbuhan kedepannya. Dengan memprioritaskan K3, kita dapat memastikan bahwa industri manufaktur dapat terus berkembang tanpa adanya korban dalam aktivitas produksinya.Â