Mohon tunggu...
Amanda Berliana
Amanda Berliana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi semester 4

Nice to meet you

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sembako Akan Dikenakan PPN?

14 Juni 2021   18:02 Diperbarui: 14 Juni 2021   18:03 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
economy.okezone.com/read/2018/05/07/470/1895405/sri-mulyani-perketat-masuk-kantor-kementerian-keuangan

Bekasi, 14 Juni 2021 -- Masyarakat Indonesia dibuat terkejut dengan adanya pemberitaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut PPN  yang akan diterapkan pada pasokan kebutuhan pokok masyarakat, yaitu sembako. Banyak pemberitaan mengenai sembako yang nantinya akan dikenakan PPN Multitarif dengan skema paling rendah akan dikenakan pajak sebesar 5% hingga yang paling tertinggi yaitu 25%. Neilmaldrin selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu menjelaskan Tujuan dengan adanya akan ditetapkannya PPN pada sembako ialah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efisien

Tarif tertinggi yaitu 25% nantinya akan dikenakan untuk barang super mewah sedangkan 5% nya untuk barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok contohnya ialah seperti sembako. 

Akan tetapi menurut info yang ada dari artikel cnbc mengenai hal tarif PPN ini, disebutkan bahwa tarif rendah dalam skema multitarif tidak akan dikenakan untuk setiap jenis kebutuhan pokok, yang berarti tidak semua jenis kebutuhan pokok akan dikenakan tarif 5% paling rendah, dalam hal ini kebutuhan pokok yang menjadi maksud ialah beras dan minyak, kedua jenis kebutuhan pokok tersebut hanya dikenakan PPN 1% seperti yang saat ini sudah berlaku atas barang hasil pertanian tertentu.

[Sumber : cnbc indonesia]

Dengan adanya pemberitaan yang menayangkan bahwa akan adanya PPN untuk sembako, banyak masyarakat yang kontra terhadap hal tersebut, terlebih untuk masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah, dirasa akan memberatkan dengan adanya PPN yang nantinya akan diberlakukan oleh pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun