Li'an adalah fenomena hukum yang kompleks dan bernilai tinggi dalam hukum Islam, terutama dalam konteks tuduhan zina antara suami dan istri. Dalam proses ini, terdapat jendela unik yang membuka pandangan terhadap dinamika hubungan dalam masyarakat Muslim, di mana kehormatan, kepercayaan, dan keadilan saling berbaur. Dalam konteks Li'an, suami dan istri harus mengambil sumpah di hadapan pengadilan untuk membuktikan kebenaran tuduhan tersebut. Perdebatan ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga sebuah contoh bagaimana keadilan dipertahankan berdasarkan nilai dan etika Islam.
Artikel ini akan mengungkap lebih dalam konsep Li'an, menjelaskan prosedur-prosedurnya, dan menganalisis dampaknya terhadap dinamika sosial dan keadilan gender di masyarakat Muslim. Dengan menggali lebih dalam ke dalam ajaran agama Islam, kita dapat memahami bagaimana nilai-nilai agama tersebut membentuk dan memengaruhi sistem hukum serta pola perilaku sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Pengertian Li'an
Secara etimologis, kata li'an berasal dari bahasa Arab, La'ana bentuk mashdar dari susunan fi'il (kata kerja) - - yang berarti laknat atau kutukan. Dinamakan dengan li'an ini karena apa yang terjadi antara suami istri, sebab masing-masing suami istri saling melaknat dirinya sendiri pada kali yang kelima jika dia berdusta.Â
Li'an menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 adalah sangkalan sangkalan sahnya anak dengan pembuktian bahwa isterinya berbuat zinah atau anak yang dilahirkan adalah hasil perbuatan zinah atau kalau tidak dapat membuktikannya dilakukan sumpah bagi para pihak yang berkepentingan yaitu suami dan Isteri tersebut. Atau mudahnya. Li'an adalah sebuah metode di mana suami dan istri membuktikan tuduhan zina dengan saling bersumpah di hadapan pengadilan, tanpa bukti atau saksi lain yang terlibat.
Sebab-sebab Terjadinya Li'an
Dalam hukum islam, sebab-sebab terjadinya li'an adalah :
1. Adanya tuduhan zina yang dilakukan oleh sang istri kepada suami.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa tuduhan zina dalam hukum islam merupakan suatu tuduhan yang sifatnya cukup fatal dan fundamental. Jika sang istri meyakini bahwa sang suami berselingkuh dan ingin membuktikannya di hadapan hukum maka dia dapat melakukan tuduhan zina yang kemudian akan mengarah pada proses li'an.
2. Adanya sangkalan terhadap anak yang dikandung oleh istrinya.
Sebab kedua terjadinya Li'an adalah ketika sang suami meragukan bahwa anak yang dikandung oleh istrinya adalah anak kandungnya. Hal ini sering terjadi dalam konteks Li'an karena kesetiaan dan kepercayaan antara suami dan istri dipertanyakan. Sang suami dapat merasa curiga terhadap kesetiaan istri, sehingga menyebabkan sangkalan terhadap keabsahan hubungan ayah-anak tersebut. Dalam kasus seperti ini, proses Li'an dapat digunakan untuk menyelesaikan ketidakpastian ini melalui serangkaian sumpah dan prosedur hukum Islam yang ditetapkan.