Mohon tunggu...
Amanda PutriYuniar
Amanda PutriYuniar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya merupakan mahasiswa hukum yang memiliki minat dan bakat dalam dunia jurnalistik

Mahasiswi hukum yang sangat aktif dalam perkembangan berita mengenai pendidikan, hukum, sosial dan lainnya di dunia maya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewenangan ICJ Dalam Penyelesaian Sengketa Internasional!

23 Mei 2024   19:13 Diperbarui: 23 Mei 2024   19:29 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

International Court of Justice (ICJ) merupakan salah satu lembaga peradilan utama di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memegang peran yang krusial dalam menyelesaikan sengketa antara negara-negara anggota. International Court Of Justice memiliki kedudukan khusus dibandingkan lima organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya. International Court Of Justice dijalankan oleh 15 orang hakim dan 2 orang merangkap sebagai ketua dan wakil ketua. Sebagai organ utama PBB, International Court of Justice mempunyai tugas utama. Pertama, memutuskan perkara antar Negara baik antar Negara anggota PBB maupun bukan anggota PBB. Kedua, memberikan pedoman dan mensupport kerja dari organ utama PBB lainnya dan untuk Badan khusus melalui pendapat hukumnya (advisory opinion) dan ketiga, terlibat dalam kegiatan extra-judicial

Kewenangan ICJ dengan jelas dan tegas diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, yang menegaskan bahwa lembaga ini memiliki yurisdiksi atas semua perkara yang diajukan oleh pihak-pihak yang bersengketa kepadanya. Namun, dalam hukum internasional terdapat prinsip yang menegaskan bahwa suatu negara tidak dapat dipaksa untuk mengajukan perkaranya atau berperkara bertentangan dengan kemauannya. Prinsip ini menjadi dasar yurisdiksi atau kewenangan International Court of Justice (ICJ), di mana ICJ tidak memiliki kewenangan memaksa (compulsory jurisdiction) untuk mengadili sengketa antarnegara. Kewenangan ICJ diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional, yang mencakup wewenang ratione personae (siapa yang berhak mengajukan perkara ke Mahkamah) dan wewenang ratione material (mengenai jenis sengketa yang dapat diajukan).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun