International Court of Justice (ICJ) merupakan salah satu lembaga peradilan utama di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memegang peran yang krusial dalam menyelesaikan sengketa antara negara-negara anggota. International Court Of Justice memiliki kedudukan khusus dibandingkan lima organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya. International Court Of Justice dijalankan oleh 15 orang hakim dan 2 orang merangkap sebagai ketua dan wakil ketua. Sebagai organ utama PBB, International Court of Justice mempunyai tugas utama. Pertama, memutuskan perkara antar Negara baik antar Negara anggota PBB maupun bukan anggota PBB. Kedua, memberikan pedoman dan mensupport kerja dari organ utama PBB lainnya dan untuk Badan khusus melalui pendapat hukumnya (advisory opinion) dan ketiga, terlibat dalam kegiatan extra-judicial
Kewenangan ICJ dengan jelas dan tegas diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, yang menegaskan bahwa lembaga ini memiliki yurisdiksi atas semua perkara yang diajukan oleh pihak-pihak yang bersengketa kepadanya. Namun, dalam hukum internasional terdapat prinsip yang menegaskan bahwa suatu negara tidak dapat dipaksa untuk mengajukan perkaranya atau berperkara bertentangan dengan kemauannya. Prinsip ini menjadi dasar yurisdiksi atau kewenangan International Court of Justice (ICJ), di mana ICJ tidak memiliki kewenangan memaksa (compulsory jurisdiction) untuk mengadili sengketa antarnegara. Kewenangan ICJ diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional, yang mencakup wewenang ratione personae (siapa yang berhak mengajukan perkara ke Mahkamah) dan wewenang ratione material (mengenai jenis sengketa yang dapat diajukan).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H