SPC gadis berusia 16 tahun dinikahi secara siri oleh kepala Dusun di Ngawi Jawa Timur yaitu SM, Usai malam pertama SM meninggalkan SPC karena terpaksa melakukan hal tersebut lantaran masyrakat tidak berkenan akan pernikahan mereka  , Saat pagi tiba setelah malam pertama, ia pulang ke rumahnya di Dusun Dung, Benteng.
Karena viralnya kabar pernikahan keduanya jadi pernikahan dibatalkan usai mempelai wanita dan orangtuanya melaporkan kepada Polisi setempat.
Menurut ibu korban, anaknya dinikahi secara diam-diam tanpa meminta izinnya. Sebelumnya tersangka mengiming-imingi korban dengan janji menikahi korban, membelikan rumah dan mobil.
Tersangka mengenal korban melalui media sosial Facebook dan memacari SPC yang masih belasan tahun.
Dari hasil pemeriksaan polisi tersangka telah melakukan beberapa kali melakukan hubungan badan beberapa kali dengan korban di lokasi yang berbeda-beda .
"Persetubuhan pertama terjadi pada bulan April 2022 di suatu penginapan Wisata Sarangan Kabupaten Magetan, Hotel Di kecamatan Geneng,Hotel di kecamatan Mantingan dan di sebuah rumah di Kedunggalar, Kabupaten Ngawi", kata dia
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000," ucap Winaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H