Mohon tunggu...
Amanda Aulia Maharani
Amanda Aulia Maharani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi Sosiologi Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontribusi Masyarakat dalam Upaya Mengembalikan Kesejahteraan Pasca Pandemi

25 Maret 2023   23:45 Diperbarui: 26 Maret 2023   05:19 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi Covid - 19 telah memberikan dampak yang sangat besar bagi seluruh masyarakat tidak terkecuali masyarakat Indonesia, dampak yang diberikan tidak hanya dibidang ekonomi saja tapi juga bidang pendidikan, sosial dan budaya, dll.

Dimulai dari pembelajaran di sekolah dan perkantoran yang dihentikan total dan diganti dengan aktivitas melalui virtual, hingga seluruh masyarakat dibatasi untuk keluar rumah. Hal ini tentunya menjadi culture shock bagi masyarakat dan tentunya tidak mudah untuk beradaptasi dengan situasi seperti ini.  Tanpa terasa, dua tahun telah berlalu begitu saja, dengan melalui banyak tantangan tentunya. Jika kita melihat ke dua tahun belakang, kehidupan di era pandemi ini layaknya rollercoaster yang selalu naik dan turun. Disaat kondisi dirasa telah membaik,  pemerintah memberikan kelonggaran, akibatnya kasus kembali naik sehingga pembatasan diberlakukan kembali dan hal itu terus terjadi berulang kali selama dua tahun.

Tentu bukan perjalanan yang mudah untuk dilewati, berbagai kebijakan dan program telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah dengan upaya untuk memulihkan negara Indonesia dari dampak covid-19, baik bidang sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. 

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat, berbagai program bantuan ini tentunya dilaksanakan pemerintah dengan menggalakkan partisipasi dan kontribusi dari masyarakat itu sendiri, ”Peranan dan andil dari masyarakat dari seluruh komponen bangsa harus kita galakkan terus dan tidak kalah pentingnya dengan peran negara," pungkas Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Berbagai program bantuan diberlakukan, dimulai dari menyediakan dan memberlakukan vaksin untuk mengurangi penyebaran angka covid -19, namun langkah itu tidak selalu berjalan mulus sesuai harapan, tentu banyak masyarakat dengan patuh mengikuti vaksin, tapi tidak sedikit juga dari mereka yang bersikeras untuk tidak melakukan vaksin dengan berbagai alasan sehingga angka penyebaran terus saja meningkat yang dimana hal tersebut memperlambat proses pemulihan ini.

Sembari berusaha mengurangi angka penularan dan penyebaran covid-19, pemerintah juga memberikan progam-program bantuan ekonomi, seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Tunai untuk UMKM, dll, namun sayangnya lagi-lagi semua program yang diberlakukan tersebut tidak selalu berjalan mulus dan memiliki permasalahannya sendiri, dimulai dari lengahnya pemerintah dalam pendaftaran kartu prakerja sehingga banyak oknum-oknum  yang mendapatkan lebih dari yang seharusnya karena menggunakan identitas orang lain, tidak sedikit kejadian penyalahgunaan identitas ini terjadi sehingga merugikan banyak pihak. Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan program Bantuan Langsung Tunai juga terdapat kasus-kasus penyalahgunaan, dan sayangnya kasus ini terjadi oleh penyalur nya sendiri sehingga masyarakat yang lebih membutuhkan tidak mendapatkan bantuan tersebut. Hal ini tentunya membuat masyarakat resah karena bantuan layanan sosial dari pemerintah ini adalah harapan mereka terlebih lagi mereka yang keluarganya terdampak oleh PHK di perusahaannya.

Dalam melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, peran masyarakat disini sama pentingnya dengan peran negara atau pemerintah, sesuai dengan konsep pembangunan sosial ini bahwa pembangunan sosial dengan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sendiri merupakan tanggungjawab tidak hanya pemerintah namun semua warga negara. Jadi dapat disimpulkan bahwa, bila pemerintah negara telah membuat suatu kebijakan, maka peran masyarakat adalah mendukung dan menjalankan kebijakan tersebut dengan baik dan seharusnya. Jika kita lihat dari contoh kasus yang kita bahas sebelumnya, bisa dilihat kontribusi masyarakat dalam kasus ini belum berjalan seperti seharusnya, yang dimana hal tersebut menjadi penghambat bahkan permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan ini.

Hal ini terjadi disebabkan oleh masih rendahnya Sumber Daya Manusia kita ditambah kurang tegasnya pemerintah dalam menaggapi hal-hal tersebut. Pemerintah berlagak masa bodo seperti kami sudah memberikan yang masyarakat inginkan, untuk kedepannya apa yang dilakukan masyarakat dengan program tersebut diluar tanggungjawab kami, tanggung jawab kami sekedar memfasilitasi dan masyarakat yang menjalani. Mungkin itu yang dipikirkan oleh pemerintah, dilain sisi emang hal tersebut benar adanya, sesuai dengan konsep pembangunan sosial juga pemerintah negara sebagai fasilitator yang membuatkan berbagai program untuk menangani permasalahan di masyarakat dan peran masyarakat adalah menjalani program tersebut. Namun, jika hal-hal yang menyangkut penyalahgunaan ini terus saja terjadi dan tidak ditindaklanjuti maka semua upaya, semua program yang dibuat menjadi sia-sia karena pada hakikatnya pemerintah juga berperan dalam mengawasi jalannya suatu program dan harus tegas dalam hal-hal yang sekiranya tidak sejalan dengan kebijakan yang dibuat. Begitu juga sebaliknya dengan masyarakat, jangan tinggal diam jika ada hal-hal yang memperlambat proses pembangunan ini. Karena pembangunan sosial adalah tanggung jawab bersama (warga negara). 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun