Mohon tunggu...
Amanda MutiaraDewi
Amanda MutiaraDewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa unair

.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Bahaya Aborsi Ilegal

27 Mei 2023   20:53 Diperbarui: 27 Mei 2023   20:54 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi depresi. 2012 Shutterstock/MitarArt

Bahaya Aborsi Ilegal

Tidak sedikit wanita yang memilih untuk mengakhiri kehamilannya atau biasa yang sering disebut dengan aborsi. Aborsi adalah suatu tindakan menggugurkan kandungan untuk mengakhiri kehamilan. Kasus aborsi ini biasanya disebabkan kehamilan yang tidak diinginkan dalam kasus di luar nikah, kurangnya dukungan dalam keluarga, ketidakmampuan ekonomi, hingga masalah dengan pasangan. Di beberapa negara lain, tindakan aborsi boleh dilkukan pada usia kandungan masih sangat muda, yaitu pada trimester pertama atau tidak lebih dari usia 24 minggu.

Di Indonesia sendiri aborsi ilegal untuk dilakukan, tanpa adanya alasan medis dan bisa dianggap sebagai tindakan pembunuhan. Seperti yang atur pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 75 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi. Dari aturan ini dilihat bahwa negara hadir melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuat, untuk melindungi dan menjamin agar setiap ciptaan Tuhan memiliki hak untuk hidup dan bertahan hidup yang sama termasuk janin yang belum dilahirkan ke dunia.

Kemudian juga diatur dalam UU 1/2023 : KUHP pasal 463-465, akan diberikan tindak pidana penjara 4-12 tahun. Tetapi ketentuan tersebut tidak berlaku untuk perempuan yang merupakan korban tidak pemerkosaan atau kekerasan seksual lain dan usia kehamilan tidak melebihi 14 minggu atau yang memiliki indikasi kedaruratan medis yang mengancam keselamatan ibunya.

Apa bahaya yang mengancam saat melakukan tindakan aborsi ?

Tindakan aborsi bisa lebih berbahaya daripada melahirkan, karena angka kematian dari kasus aborsi lebih tinggi dibandingkan dengan angka kematian saat melahirkan. Apalagi jika dilakukan tempat praktik illegal, dimana orang yang menangani tidak memiliki pengetahuan medis yang mencukupi dan fasilitas yang tidak memadai dan sesuai dengan standar medis, yang dapat menimbulkan komplikasi, berupa pendarahan, dan masalah pada rahim akibat pengangkatan bagian tubuh bayi belum dibersihkan dengan baik. Setelah melakukan aborsi legal pun tetap perlu melakukan pemereriksaan lebih lanjut untuk memeriksakan kesehatan reproduksi.

Aborsi juga dapat menyebabkan efek traumatis, karena pada kasus medis tertentu atau secara sengaja. Wanita tersebut akan merasa menyesal atau bersalah karena tidak bisa melindungi bayinya. Selain itu dapat menimbulkan rasa cemas, depresi, ketakutan tidak bisa hamil lagi, menghindari anak dan ibu hamil, bahkan bunuh diri.

Untuk mencegah banyaknya praktek aborsi ilegal yang bahkan dapat mengancam nyawa, salah satunya dengan adanya pencegahan yang tegas dari pemerintah dengan menetapkan peraturan perundang-undangan bagi pelaku aborsi. Dan penanaman pada masyarakat tentang kesehatan reproduksi dan bahaya dari tindakan aborsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun