Mohon tunggu...
Amanda Apriyola
Amanda Apriyola Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama saya Amanda Apriyola, biasa dipanggil Manda. Saya seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi. Hobi saya adalah membaca dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sadarkah bahwa Kita Diperbudak Selama Ini di Zaman yang Modern?

18 Maret 2023   23:41 Diperbarui: 18 Maret 2023   23:46 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apakah di zaman yang sudah modern seperti sekarang ini masih ada perbudakan? Sebelum itu, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai apa itu perbudakan? Perbudakan adalah sistem yang merebut kebebasan seseorang atau sekelompok manusia untuk bekerja guna keperluan dari manusia lain. Perbudakan tidak berperikemanusiaan dan dapat membuat seseorang menderita.


Perbudakan merupakan sistem yang banyak di lakukan oleh zaman dulu, seperti di Mesir Kuno, Yunani Kuno, India Kuno, bahkan di Indonesia sendiri. Contohnya saat zaman Belanda dan Jepang banyak sekali terjadi kerja paksa yang merenggut banyak sekali Hak Asasi Manusia. Tetapi siapa sangka bahwa bukan hanya zaman dahulu saja yang menggunakan sistem perbudakan, di zaman modern seperti sekarang ini pun banyak sekali orang-orang yang mengalami perbudakan tetapi tidak kita sadari. Perbudakan adalah salah satu aktivitas yang melanggar Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Di Indonesia banyak sekali pekerja yang tidak sadar bahwa mereka telah diperbudak. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 21 ayat (1) dan (2) diatur bahwa maksimal jam kerja per hari adalah 7 jam untuk 6 hari kerja dan 8 jam untuk 5 hari kerja. Tetapi banyak sekali pekerja yang bekerja lebih dari 7 atau 8 jam, contohnya seperti Asisten Rumah Tangga (ART) yang kadang di hari sabtu dan minggu tidak mendapatkan libur padahal seharusnya itu adalah hak mereka untuk mendapatkan libur. Banyak juga ART yang melakukan pekerjaan melebihi tugas mereka yang seharusnya. Di perjanjian awal ART tersebut hanya sepekat untuk mengurusi pekerjaan rumah tangga, tetapi kenyataannya mereka malah harus mengasuh anak majikan dan lain sebagainya yang sebenarnya bukanlah tugas nya.

Diatur juga dalam Peraturan pemerintah No. 35 Tahun 2021 Pasal 22 yang mewajibkan setiap pengusaha untuk memberi waktu istirahat mingguan kepada para pekerja. Masa istirahat mingguan tidak boleh kurang dari 1 hari jika bekerja selama 6 hari dan tidak boleh kurang dari 2 hari jika bekerja selama 5 hari kerja dalam 1 minggu. Dan untuk aturan mengenai pekerja yang lembur di atur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 78 bahwa waktu lembur paling lama 4 jam dalam sehari dan harus disetujui oleh pekerja. Saat mereka lemburkan perusahaan wajib memberikan upah lebih dan memberikan makanan yang bergizi. 

Kenyataannya di Indonesia banyak sekali masyarakat yang tidak sadar bahwa mereka telah diperbudak dan jika sadar pun ada beberapa orang yang tidak masalah dengan hal itu karena mengingat susah nya mencari pekerjaan dan banyaknya tagihan yang harus dibayarkan. Sehingga mereka hanya diam dan tidak bersuara demi kelangsungan hidup.

Tetapi seharusnya pemerintah bertindak lebih tegas mengenai permasalahan perbudakan ini karena Dilansir dari situs web komnasham.go.id menyebutkan bahwa di tingkat ASEAN, penduduk Indonesia menempati peringkat pertama paling banyak yang mengalami perbudakan, yang mana tidak terlepas dari banyaknya buruh migran.

Seharusnya untuk mengurangi terjadinya perbudakan di Indonesia, pemerintah mengadakan sosialisasi dan edukasi mengenai Hak Asasi Manusia sebagai pekerja. Sehingga mereka tidak akan mudah dibodoh-bodohi oleh atasan mereka. Dan pemerintah juga harus memperketat peraturan mengenai jam kerja pekerja agar mereka tidak bekerja melebihi waktu yang seharusnya dan Hak Asasi nya terenggut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun