Mohon tunggu...
amanda salsabila
amanda salsabila Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas YARSI

Saya memiliki hobi dalam menulis dengan adanya kompasiana memudahkan saya untuk membagikan tulisan saya dalam berbentuk artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akuntansi Musyarakah

23 Mei 2024   12:14 Diperbarui: 23 Mei 2024   12:19 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Musyarakah

Musyarakah adalah salah satu bentuk kerjasama dalam ekonomi Islam di mana dua atau lebih pihak bersepakat untuk menggabungkan modal, keahlian, dan tenaga kerja untuk menjalankan suatu usaha. Dalam kerjasama ini, keuntungan dan kerugian usaha dibagi sesuai dengan rasio yang telah disepakati dalam akad musyarakah. Semua pihak yang terlibat memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam pengelolaan usaha.

Jenis-Jenis Musyarakah

Musyarakah dapat dikategorikan ke dalam beberapa jenis berdasarkan sifat dan tujuannya:

Musyarakah Permanen

Jenis musyarakah ini melibatkan partisipasi permanen dari semua pihak yang terlibat. Modal yang disertakan oleh masing-masing pihak tetap ada dalam usaha selama periode yang telah disepakati atau sampai usaha dihentikan.

Musyarakah Diminishing (Musyarakah Mutanaqisah)

Pada jenis musyarakah ini, salah satu pihak berangsur-angsur mengurangi partisipasinya dengan cara membeli saham atau porsi modal pihak lainnya. Proses ini berlangsung hingga satu pihak menjadi pemilik penuh dari usaha tersebut.

Musyarakah Sementara

Musyarakah ini didasarkan pada proyek tertentu atau waktu tertentu. Setelah proyek selesai atau waktu yang disepakati berakhir, kerjasama ini juga berakhir.

Penerapan Akuntansi Musyarakah

Penerapan akuntansi musyarakah memiliki beberapa langkah penting yang harus diperhatikan agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan transparansi keuangan. Berikut adalah langkah-langkah dalam penerapan akuntansi musyarakah:

Pencatatan Modal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun