Mohon tunggu...
Amanda Istikomah
Amanda Istikomah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo nama saya Amanda. Saat ini sedang menempuh pendidikan di Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Urgensi Perawat Honorer

22 Juni 2022   09:25 Diperbarui: 22 Juni 2022   09:43 1944
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelayanan kesehatan harus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu komponen yang terlibat di dalamnya harus mendapatkan pemberdayaan yang tepat dan sesuai. Namun, perawat dengan status honorer masih menjadi permasalahan hingga saat ini.  Pasalnya, banyak perawat honorer merasa bahwa dirinya tidak mendapatkan haknya dengan maksimal. Pada pasal 28D ayat  (2) Undang- Undang Dasar 1945 yang berbunyi " Setiap  orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja" sudah. Pasal tersebut dinilai bertolak belakang dengan situasi yang dialami oleh perawat honorer.

Jika melihat ke belakang, saat masa pandemi Covid-19 perawat menjadi salah satu komponen penting dalam mengatasi situasi tersebut. Menjadi garda terdepan bagi masyarakat menjadi tugas utama untuk masyarakat, bangsa, dan negara. Namun, tak sedikit pula nyawa perawat yang terancam hingga gugur saat bertugas. Berdasarkan data dari PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) tercatat sebanyak 717 perawat selama yang gugur selama pandemi Covid-19 tahun 2021. Hal tersebut nyatanya tidak sebanding dengan gaji yang mereka peroleh. Hanya 4,4% perawat Indonesia yang mendapatkan gaji di atas standar dan sisanya digaji dengan ketentuan upah minimum bahkan di bawah standar.

Dengan adanya permasalahan tersebut, pemerintah mengambil kebijakan untuk menghapus tenaga kerja honorer di semua lembaga pada tahun 2023 yang dikeluarkan melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut, mengharuskan tenaga kerja honorer beralih menjadi ASN agar mendapatkan gaji yang sesuai . Namun, kebijakan tersebut dianggap kurang efektif secara keseluruhan karena hal tersebut menambah kekhawatiran perawat honorer. Jika wacana tersebut sampai terlaksana, maka para perawat honorer tidak dapat bekerja lagi di institusi terkait dan kehilangan profesinya sebagai perawat. Apabila ingin menjadi pegawai ASN, mereka harus melewati seleksi PPPK atau CPNS yang tidak mudah mengingat banyaknya jumlah perawat honorer yang mendaftarkan diri pada seleksi tersebut. Sedangkan informasi dari pemerintah pusat pada tahun 2021 kuota CPNS bagi tenaga kesehatan hanya 53 orang. Dan kuota PPPK untuk non guru/ tenaga kesehatan berjumlah 101.

Selain perawat honorer, kebijakan tersebut akan berdampak pada taraf kesehatan di Indonesia karena berkurangnya tenaga perawat di instansi kesehatan. Instansi kesehatan akan kelabakan dengan minimnya jumlah perawat yang melayani pasien. Akibatnya para pasien tidak akan maksimal dalam memperoleh perawatan. Ketakutan tersebut dirasakan oleh instansi kesehatan di berbagai wilayah di Indonesia, salah satunya puskesmas dan rumah sakit di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Permasalahan yang ada masih belum dapat teratasi sepenuhnya. Dari kebijakan yang menuai pro dan kontra tersebut, diharapkan pemerintah memberikan solusi yang lebih efektif dan meminimalisir risiko yang akan terjadi sehingga salah satu pihak tidak merasa dirugikan atas kebijakan yang dikeluarkan. Selain pemerintah, perawat juga harus dapat berinovasi atas dirinya. Para perawat yang telah memiliki ilmu dan pengalaman kerja yang cukup, bisa memberikan pelayanan kesehatan di tempat tinggalnya dengan membuka tempat praktik sendiri. Selain itu, mereka juga bisa mengembangkan pelayanan kesehatan dalam bentuk home care sehingga para perawat dapat mendapatkan penghasilan tambahan.

Perawat merupakan salah satu profesi yang mengabdikan dirinya untuk mewujudkan masyarakat yang sehat. Sebagai pelaku dalam pemberian pelayanan kesehatan, maka perawat harus mendapatkan haknya sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Dengan keadilan tersebut, maka akan hilang rasa ketakutan para perawat bahkan calon perawat di luar sana. Sehingga, dunia kesehatan akan tetap bisa berjalan secara optimal dan terus mengalami kemajuan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun