Mohon tunggu...
Amaluddin Tanjung
Amaluddin Tanjung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas Islam negeri Sumatera Utara

Hobi saya olahraga voli

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Pada Kaum Nasrani

2 Januari 2025   17:24 Diperbarui: 2 Januari 2025   17:24 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Indonesia merupakan  salah satu negara dengan penduduk terbanyak di dunia. Indonesia dikenal sebagai negara ramah dan toleransi terhadap perbedaan agama. Indonesia sendiri memiliki banyak agama seperti Islam, kristen katolik, protestan, Hindu, Buddha dan sebagainya. Indonesia memiliki perayaan agama yang beragam pada setiap pemeluknya. Salah satu nya adalah perayaan hari natal bagi pemeluk agama kristen. Perayaan hari natal dilakukan setiap tahun sekali pada tanggal 25 Desember. 

Di bawah toleransi beragama, orang Kristen yang tinggal di Indonesia dengan senang hati mengundang orang Islam untuk menghadiri perayaan natal. Mereka berpendapat bahwa perayaan natal bukanlah suatu ritual, dan hal tersebut tidak sama dengan perayaan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Beberapa orang Islam ada yang menjadi anggota panitia dalam perayaan natal. Keikutsertaan orang Islam merupakan kesempatan yang baik bagi orang Kristen untuk memperkenalkan mereka dengan agama Kristen. Oleh karna itu, Majelis Ulama Indonesia yang ditandatangani oleh Syukri Gazali dan Mas'udi yang menyatakan bahwa seorang Muslim yang menghadiri perayaan natal merupakan sebuah pelanggaran atau haram.

Jika seorang Islam menghadiri atau ikut serta dalam perayaan natal, berarti orang tersebut menjadi seorang musyrik. Sama halnya dengan mengucapkan selamat natal pada orang-orang Kristen.

Hukum mengucapkan selamat natal ada dua pendapat:

1. Tidak boleh atau Haram

Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan para pengikutnya seperti Syeikh Ibnu Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimin berpendapat bahwa mengucapkan selamat Hari Natal hukumnya adalah haram karena perayaan hari natal merupaakan bagian dari syiar-syiar agama mereka. Sesungguhnya di dalam pengucapan selamat natal kepada mereka adalah tasyabbuh atau menyerupai dengan mereka dan ini diharamkan. Diantara bentuk-bentuk tasyabbuh adalah Ikut serta dalam perayaan hari natal tersebut, Ibnu taimiyah  berpendapat bahwa wajib menjauhi berbagai perayaan orang-orang kafir, menjauh dari sikap menyerupai perbuatan-perbuatan mereka, menjauhi berbagai sarana yangdi gunakan untuk menghadiri perayaan tersebut, tidak mengucapkan selamat atas hari raya mereka serta menjauhi penggunaan berbagai nama dan istilah khusus didalam ibadah mereka.

Firman Allah SWT dalam QS. Al-Zumar:7 

Yang Artinya: jika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan iman mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. kemudian kepada Tuhanmulah kembalimu lalu Dia memberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui apa yang tersimpan dalam (dada)mu. 

Dalil di atas dapat simmpulkan bahwa "Maka memberikan ucapan selamat Natal adalah haram baik dia ikut serta dalam acara Natal atau tidak." Haram hukumnya bagi seorang umat islam mengucapkan selamat atas hari raya keagamaan orang non muslim, baik mereka satu pekerjaan dengannya atau tidak. Jika mereka mempersembahkan ucapan selamat hari raya keagamaan mereka kepada kita, kita tidak boleh menjawabnya. Sebab, itu bukan raya kita dan merupakan  hari raya yang tidak diridhai oleh Allah 'azza wa jalla.

2. Boleh 

Jumhur ulama kontemporer memperbolehkan mengucapkan selamat Hari Natal. Diantaranya Syeikh Yusuf al Qaradhawi yang berpendapat bahwa perubahan kondisi globallah yang menjadikannya berbeda dengan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam mengharamkan pengucapan selamat hari raya Agama orang-orang Nasrani atau yang lainnya. Yusuf al Qaradhawi membolehkan pengucapan itu apabila orang-orang Nasrani atau non muslim lainnya adalah orang-orang yang cinta damai terhadap kaum muslimin, terlebih lagi apabila ada hubungan khsusus antara non muslim dengan seorang muslim, seperti: keluaga, kerabat, tetangga rumah, teman kuliah, teman kerja dan lainnya. Hal ini termasuk kedalam berbuat kebaji kan yang tidak dilarang Allah swt namun dicintaiNya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun