Aneh tapi nyata,diberitakan: Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengakui adanya usulan dalam RUU Tipikor untuk menghapus sanksi hukuman dalam tindak pidana korupsi di bawah Rp25 juta. Alasannya, kapasitas penjara yang ada sudah penuh. ditambahkan juga: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pindsus) M Amari mengatakan, perkara korupsi di bawah Rp25 juta dikarenakan biaya pengusutan sebuah kasus korupsi melebihi Rp25 juta. "Biaya menangani korupsi itu diatas Rp25 juta. Kalau kita nangani perkara dibawah Rp25 juta, ya rugi negara. Jadi ya mereka suruh mengembalikan saja uangnya. NAH PEMIKIRAN PA RT: YU SATU ORANG KORUPSI DIBAWAH 25 JUTA...TRUSÂ SAMPAI BANYAK YANG PENTING GA MELEBIHI,GA DIPENJARA INI....MENANGANI KORUPSI KAYA DAGANG:"UNTUNG-RUGI"
WOI..PENJARA PENUUUUUUH
YA AMPUUN,KATANYA MEMBERANTAS KORUPSI KO KORUPSI DIBIARKAN,"APA KATA DUNIA" ayo korupsi dibawah 25 juta...wkwkwkwkw
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H