Mohon tunggu...
amal spiderete
amal spiderete Mohon Tunggu... Administrasi - seorang inisiator Planet kenthir , buat seru seruan ajah

just sharing bukan jus jambu

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Yu Korupsi di Bawah 25 Juta, Bebas loh

31 Maret 2011   08:37 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:15 527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aneh tapi nyata,diberitakan: Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengakui adanya usulan dalam RUU Tipikor untuk menghapus sanksi hukuman dalam tindak pidana korupsi di bawah Rp25 juta. Alasannya, kapasitas penjara yang ada sudah penuh. ditambahkan juga: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pindsus) M Amari mengatakan, perkara korupsi di bawah Rp25 juta dikarenakan biaya pengusutan sebuah kasus korupsi melebihi Rp25 juta. "Biaya menangani korupsi itu diatas Rp25 juta. Kalau kita nangani perkara dibawah Rp25 juta, ya rugi negara. Jadi ya mereka suruh mengembalikan saja uangnya. NAH PEMIKIRAN PA RT: YU SATU ORANG KORUPSI DIBAWAH 25 JUTA...TRUS  SAMPAI BANYAK YANG PENTING GA MELEBIHI,GA DIPENJARA INI....MENANGANI KORUPSI KAYA DAGANG:"UNTUNG-RUGI"

WOI..PENJARA PENUUUUUUH

YA AMPUUN,KATANYA MEMBERANTAS KORUPSI KO KORUPSI DIBIARKAN,"APA KATA DUNIA" ayo  korupsi dibawah 25 juta...wkwkwkwkw

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun