Tugas Rt,apakah anak anda sudah dibuatkan akte kelahiran,atau anak anda mau lahir dan mempersiapkan buat akte,berikut saya jelaskan prosedur pembuatan akte kelahiran anak yah.. 1.Surat Keterangan Lahir si Kecil dari Bidan / Dokter / Rumah Sakit. 2. Foto copy Kartu Keluarga,Surat nikah juga 3. Foto copy KTP Bapak/Ema 4.Surat pengantar RT dan RW 5.dari RW lalu ke Kelurahan Untuk dibuat surat pengantar dari Kelurahan 6.Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan). 7. Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya) nah setelah data lengkap ke Catatan sipil terdekat anda deh... Kegunaannya apa aja sih,berikut kegunaannya: a. Untuk masuk sekolah anak anda dari TK s.d Universitas b. Untuk membuat passport (jika diminta) c. Pembuatan Kartu Keluarga(KK) atau KTP d. Pembuatan SIM(kalau diminta) e. Untuk mengurus masalah ahli waris,assuransi,dana pensiun,Bea siswa,pembuatan WNI,dll Nah kapan harus buat akte: pokonya jangan lewat 60 hari sejak anak anda lahir yah..kalau terlambat jadi repot karena harus ke pengadilan dulu belum bayar dendanya.setelah mendapat izin tertulis / PenetapanPengadilanNegeri dari pengadilan negeri terkait lewat beberapa kali persidangan maka pihak Catatan Sipil baru berwenang untuk menerbitkan Akte Kelahiran tersebut Nah jadinya minimal 6 hari - 1 bulan(katanya sih hari libur ga di itung) Biayanya berapa sih...wah bervariasi ada yang bilang 110.000,ada 134.000 ada 200.00,.(diurusin orang),kalau dtang sendiri mungkin murah(maaf pa RT belum ke Catatan sipil yang terbarunya). nah lagi,kadang ada Rumah Sakit yang langsung membuatnya..(sialhkan saja jadi ga repot) Nahterakhir, mungkin ini dulu yang PA RT berikan,silahkan kalau ada yang mau nanya contoh akte
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H