Mohon tunggu...
amal spiderete
amal spiderete Mohon Tunggu... Administrasi - seorang inisiator Planet kenthir , buat seru seruan ajah

just sharing bukan jus jambu

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Siapa Jamin Jendral Polisi "Bersih"? Tidak Ada!

6 Februari 2015   20:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:42 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berapa Juta loe bayar masuk Polisi??? itulah ketika orang bertanya ketika ada seorang anak yang ingin masuk POLISI  RI , ini bukanlah hal yang munafiq ada permainan disetiap tingkatannya, memang aturan yang tertera adalah bebas biaya.

Ketika untuk naik tingkat atau bintang ada rumor kembali, jurus  "WANI PIRO" akan kembali bergentayangan, lihatlah Jendral Polisi itu rumahnya, hartanya bisnisnya...WOW?""

coba simak gaji mereka yang sebenarnya :

1. Polri berpangkat Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya/Komisaris Jenderal, gaji terendahnya  Rp 4.303.700, tertinggi Rp 5.164.900 dari Rp 4.872.700.

2. Polri berpangkat Jenderal/Laksamana/Marsekal, terendah Rp 4.704.400 dari Rp 4.438.200, tertinggi Rp 5.326.400 dari Rp 5.025.000.

Dibandingkan dengan karyawan seperti apa sih gaji tersebut???

CONTOH SAJA :

1. HARTA BUDI GUNAWAN CALON KAPOLRI YANG RIBUT HARI mencapai Rp 22,6 miliar dan 24 ribu Dolar Amerika. Harta terbanyaknya berupa tanah dan bangunan di Jakarta, Bandung, Subang dan Serang.(JPPN.COM)

2. Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Jika dikalkulasikan, nilai total harta jenderal bintang dua itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar lebih (MERDEKA.COM)

Lalu dari mana Harta mereka para Jendral memiliki kekayaan yang begitu Fantastis  itu???

inilah Tugas Propam dari MANA HARTA MEREKA??????

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun