gbr.merdeka Demo siapapun mempunyai hak untuk mengeluarkan aspirasinya, tapi dibalik itu ada kewajiban yang harus dipenuhi. Keprihatinan terhadap rekannya sesama dokter yaitu tiga dokter spesialis kandungan atas kasus malapraktik pada tindakan operasi kandungan yang menimpa dr Ayu dan kawan-kawanya membuat semua Dokter di Indonesia melakukan aksi demo. Apakah Demo Langkah yang tepat ?? Semua Manusia di Muka HUKUM adalah " SAMA" termasuk Dokter dan Pasien, setidaknya para Dokter atau pelayan masyarakat mengerti akan hukum, biarlah HUKUM itu bicara dan didukung bukti serta keterbukaan kasusnyasehingga kedua belah pihak di DEPAN HUKUM ADALAH SAMA. Langkah dokter melakukan demo berdampak luar biasa terhadap pasien selaku masyarakat yang didalam undang undang batang tubuhnya (hasil amandemen) pasal 28H ayat (1), yang menjamin hak warganya untuk sehat: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Dokter dan PASIEN adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan, tanpa dokter pasien tidak ada artinya, begitu juga dokter tanpa pasien apalah namanya. setidaknya dengan demo Dokter kemaren banyak sekali pasien terlantar atau istilah kata sementara waktu tidak terurusi (baca di internet banyak). Mari Dokter biarlah Hukum yang bicara, sayangilah PASIEN anda.. Pasien Sayangilah Dokter,,,,,kita butuh keduanya... salam dari KETUA RT.011 salam sehat selalu....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H