Nama : Amalia Putri Sulistyowati
NIM : 212111024
Kelas : HES 5A
Review artikel berjudul "Dampak Pernikahan Dini dan Problematikanya" yang ditulis oleh Bapak Muhammad Julijanto S.Ag., M.Ag.Â
   Â
    Pernikahan merupakan sebuah sarana untuk menciptakan keluarga dan keturunan. Sedangkan perkawinan merupakan sebuah ikatan antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami dan isteri, dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Sesuai dengan Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974.
    Penikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti pernikahan dini yang terjadi di lereng Merapi, Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Yogyakarta, pada tahun 2011 yang terbilang tinggi. Selama tahun 2011 tersebut, tercatat ada 40 pernikahan yang mayoritas pemohon tersebut masih berstatus pelajar. Sebagian besar pernikahan dini merupakan sebuah upaya untuk menutupi aib keluarga. Contohnya seperti kejahatan seksual, dimana 80% kejahatan seksual yang menimpa anak-anak berakhir secara kekeluargaan tanpa ada proses hukum.
     Dalam pernikahan dini sangat rentan terjadi perceraian. Pernikahan dini banyak menimpa anak-anak SD, SMP, dan juga SMA. Pembengkakan jumlah penduduk usia remaja telah terjadi di berbagai negara dunia termasuk di Indonesia. Sebanyak 18 dari jumlah penduduk dunia adalah remaja, 88 tumbuh di negara berkembang. Pada setiap harinya, hampir 20 ribu perempuan berusia di bawah 18 tahun melahirkan di negara-negara berkembang. Jika hal ini dibiarkan, maka perkiraan tahun 2030 jumlah kelahiran dari ibu berusia di bawah 15 tahun akan meningkat menjadi 3 juta per tahun.
    Secara medis pernikahan anak di bawah umur sangatlah berisiko. Beberapa kasus kesehatan yang terjadi pada pernikahan dini yaitu kejadian perdarahan saat persalinan, komplikasi ketika melahirkan, dan anemia. Selain itu, perempuan yang hamil pada usia muda juga berpotensi  melahirkan anak dengan berat lahir yang rendah, kurang gizi bahkan anemia. Saat ini rata-rata angka kematian ibu muda yang melahirkan di negeri kita cukup tinggi, yaitu 228 kematian per 100 ribu kelahiran hidup.
     Menurut saya, pernikahan dini tersebut terjadi akibat sebuah kecelakaan dalam sebuah pergaulan pada generasi muda. Dampak pernikahan dini ini membuat rumah tangga mereka sangat rentan, karena belum siap secara reproduksi, kesiapan psikologis maupun kematangan ekonomi, sehingga membawa dampak negatif yang besar seperti terjadi perceraian, KDRT dan bahkan terlantarnya kualitas pendidikan anaknya.
    Akibat dari kematangan psikologis yang kurang, juga berdampak pada keseharian mereka, seperti dalam penyelesaian sebuah masalah yang terjadi di rumah tangga mereka. Selain itu juga bisa disebabkan oleh emosi pribadi yang belum stabil.
    Hal tersebut akhirnya dapat terealisasikan melalui upaya pemerintah yang merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya tentang batas usia perkawinan. Sehingga ada kesamaan dalam segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang batas usia perkawinan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H