Mohon tunggu...
Amalil Abror Al muttaqin
Amalil Abror Al muttaqin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kudus

Semoga yang seperti ini menjadi hobi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Profil dan Kinerja BMT Fastabiq Cabang Mayong Jepara

5 Desember 2024   01:27 Diperbarui: 5 Desember 2024   01:43 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
wawancara di BMT Fastabiq Cabang Mayong Jepara pada tanggal 23 November 2024

KSPSS BMT Fastabiq mayong Jepara merupakan salah satu koperasi jasa keuangan yang ada dijepara. BerdirinyaBMT Fastabiq di jepara diawali pada rapat pleno harian oleh para pemuda Muhammadiyah pada tahun 2008. Dalam rapat tersebut para pemuda memiliki gagasan untuk menggerakkan dahwah muamalah melalui ekonomi. Dengan mendirikannya BMT ini mereka bisa menggerakkan dakwa dan membantu masyarakat melalui ekonomi. Kemudian mereka membentuk tim khusus untuk melakukan feasibility study. Melalui analisa SWOT, pemuda muhammadiyah kemudian mengadakan rapat lanjutan untuk membahas teknis pendirian. Alasan para pemuda muhammadiyah pada saat itu memilih untuk mendirikan BMT ada karena legalitasnya yang pada saat itu KJKSS (sekarang berganti menjadi KSPSS). Selain itu,BMT juga merukan lembaga yang mengelola zakat atau sebagai baitul maal, yang memungkinkan untuk membantu masyarakat melalui program-program sosial. Selanjutnya rapat pada tanggal 3 Januari 2009 sekaligus peresmian pendirian BMT Fastabiq Jepara.

KSPSS BMT Fastabiq Cabang Mayong Jepara melayani simpan pinjam syariah kepada anggotanya seperti simpanan pokok (simpok), simpanan wajib, simpanan sukarela (sirela). Simpanan pokok sendiri merupakan simpanan sebagai tanda keanggotaan sebesar Rp. 20.000 (duapuluh ribu rupiah) yang hanya dibayarkan sekali saja pada saat bergabung. Simpanan wajib merupakan simpanan wajib sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) yang dibayar sebulan sekali, simpanan ini tidak bisa ditarik selama keanggotaan kecuali setatusnya berhenti dari anggota, simpanan wajib mendapatkan bagi hasil dari sisa hasil usaha yang dihitung secara proporsional. Simpanan sukarela adalah simpanan yang besarnya tidak ditentukan, akad yang digunakan adalah akad wadiah dhomanah, atau titipan dimana bisa diambil sewaktu-waktu. Selain 3 simpanan tersebut adajuga simpanan lain seperti Simpanan mudharabah berjangka, Simpanan pelajar prestasi, Simpanan untuk qurban, Simpanan idul fitri, Simpanan haji mabrur dan Arisan ukhuwah.

Jenis Akad yang ditawarkan antara lain; Akad Mudharabah, Pembiayaan Musyarakah, Akad Murabahah, Akad ijarah. BMT Fastabiq Jepara berkomitmen dalam membantu anggotanya dalam memenuhi kebutuhan modal usaha melalui pembiayaan syariah berbasis bagi hasil, yaitu akad mudharabah dan akad musyarakah sehingga semua jenis transaksi dapat dipastiakan sudah sesuai dengan syariat dan Fatwa DSN No 50/DSN-MUI/III/2006 tentang akad mudharabah dan musyarakah. Selain itu, prinsip pelaksanaan akad pembiayaan murabahah pada BMt ini mengacu pada Fatwa DSN 04/DSN-MUI/IV/2000 mengenai Murabahah. Kemudian untuk prinsip akad pemiayaan ijarah sendiri pada BMT ini jenis pembiayaan yang digunakan adalah sewa Dimana objeknya adalah manfaat dari suatu barang atau jasa dan juga berfungsi sebagai penyedia dana bagi anggota. Selanjutnya untuk sistem bagi hasil yang diterapkan di KSPSS BMT Fastabiq Jepara ini berkaitan dengan perturan permenkop UKM Nomor 8 tahun 2023 dimada batas bunga simpanan koperasi adalah 9% per tahun dan batas bunga untuk pinjaman adalah 24% pertahun.

Penyaluran pinjaman pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) merupakan proses pemberian dana atau modal kepada anggota koperasi sesuai dengan berbagai kebutuhan, misalnya untuk pengembangan usaha, keperluan konsumsi atau produksi. Proses ini didasarkan pada prinsip-prinsip Syariah saat ini dan bertujuan untuk memperkuat perekonomian anggota. Di sisi lain, rata-rata dana yang disalurkan KSPPS Fastabiq sendiri setiap bulannya berkisar 500 juta rupiah untuk cabang Jepara saja, dan bersama delapan cabang lainnya, totalnya hampir 2,5 miliar rupiah per bulan.

Untuk Upaya pengawasan DPS KSPSS BMT Fatabiq Cabang Mayong Jepara, dapat mengacu pada PAS 002 BMT sebagai berikut:

1. Melakukan verifikasi dan pemantauan kepatuhan kegiatan operasional BMT terhadap fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI dan PAS BMT 002.

2. Pedoman Operasional dan Produk terkait aspek Syariah yang diterbitkan oleh BMT.

3. Memberikan pendapat mengenai aspek syariah terhadap keseluruhan pelaksanaan operasional BMT dalam Laporan Publikasi BMT (Audit Syariah).

4. Menyajikan hasil pemantauan/audit Syariah kepada manajemen setidaknya setiap enam bulan dan dan menjadi opini pada RAT.

Cabang menyampaikan data pendanaan setiap bulan, yang diteruskan ke Dewan Pengawas Syariah, dan melakukan audit internal atas tabungan dan dana yang dilakukan setiap bulan sesuai dengan prinsip Syariah.

Dalam praktiknya kendala utama yang dihadapi BMT Fastabiq dalam orasional adalah disebabkan oleh kesalahan dalam imput data atau transaksi, kegagalan sistem seperti listrik dan internet mati, dan ketidak cukupan prosedur dan juga control, dan juga kendala yang disebabkan oleh bencana alam seperti banjir yang sering melanda beberapa cabang BMT Fastabiq yang ada di Jepara Khususnya cabang Mayong. Selain itu, pemahaman dan kepedulian Masyarakat terhadap prinsip-prinsip syariah juga masih minim dan juga kebijakan pemerintah dalam membuat kebijakan yang berubah-ubah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun