Mohon tunggu...
Amalia Yusrifalda
Amalia Yusrifalda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aparatur Sipil Negara

Hardworking and driven individual with a burgeoning skill-set, I am deeply interested in the fields of accounting, taxation, and public policy. With a keen eye for detail and a dedication to continuous learning, I am committed to making meaningful contributions in these areas.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Reformasi Kepabeanan dan Cukai di Era Modern: Langkah Strategis Kanwil DJBC Banten dalam Mengimplementasikan KMK No. 399/KMK.04/2021

16 Januari 2025   12:31 Diperbarui: 16 Januari 2025   12:31 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Berdasarkan laporan Edelman Trust Barometer 2024, kepercayaan publik (public trust) terhadap pemerintah di Indonesia masih terhitung rendah dengan berada di angka 73 dari 100 (Amalia & Pratiwi, 2024). Globalisasi dan reformasi telah mendorong masyarakat untuk semakin gencar menuntut pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan (Lestari, 2019). Di sisi lain, pemerintah perlu untuk berorientasi pada public trust building atau pembangunan kepercayaan masyarakat secara berkelanjutan untuk menghilangkan persepsi negatif yang melekat pada birokrasi pemerintahan (Ikaputri, 2023).

Untuk meningkatkan public trust, salah satu cara upaya yang dapat ditempuh oleh pemerintah adalah dengan menyelenggarakan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi di Indonesia telah memasuki Gelombang III sejak Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 ditetapkan (Ikaputri, 2023). Dikutip dari laman resmi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), makna dan tujuan dari reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara (PAN-RB, 2024).

Reformasi birokrasi di pemerintahan Indonesia merupakan bagian dari upaya pembaruan menyeluruh yang mencakup berbagai sektor, termasuk ekonomi, politik, hukum, agama, serta sosial budaya (Nurhestitunggal & Muhlisin, 2020). Setiawan et al. (2022) mengungkapkan bahwa upaya yang dilakukan oleh kementerian di Indonesia untuk mewujudkan reformasi birokrasi mencakup penyusunan regulasi, penataan formasi dan peta jabatan, serta pelaksanaan sosialisasi kepada seluruh pegawai di lingkungan kementerian.

Adapun bagi Kementerian Keuangan, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kondisi lingkungan strategis dan makro ekonomi yang selaras dengan prioritas pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025.

Sebagai sebuah institusi publik yang diberi mandat untuk mengelola keuangan negara, Kementerian Keuangan terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat serta memenuhi harapan para pemangku kepentingan atau stakeholders (Kementerian Keuangan RI, 2021). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan perlu bergerak dinamis untuk menghadapi perubahan dan senantiasa melakukan perbaikan terus menerus untuk menjaga komitmen dalam menjalankan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat (DJBC, 2011a). Sebagai bentuk manajemen perubahan organisasi dan bagian dari Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan, ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399 Tahun 2021 tentang Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai Berkelanjutan dan Keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 148 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai Berkelanjutan.

Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai Berkelanjutan Tahun 2023 merupakan tahun ketiga periode Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) Berkelanjutan. Dalam rangka peningkatan capaian kinerja, DJBC menjalankan dua program reform yaitu Inisiatif Strategis Kementerian Keuangan (IS Kemenkeu) dan Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai Berkelanjutan (PRKC Berkelanjutan). Berdasarkan dokumen Laporan Kinerja DJBC Tahun 2023, DJBC berhasil menyelesaikan program IS Kemenkeu dengan capaian 100% yang melebihi target yang ditentukan oleh CTO sebesar 92% yaitu (1) Joint Program Optimalisasi Penerimaan, (2) Pengembangan National Logistics Ecosystems (NLE), (3) Penyelarasan Proses Bisnis-TI Kepabeanan dan Cukai, (4) Manajemen Risiko Surat Keterangan Asal (SKA) dan Deklarasi Asal Barang (DAB), (5) Smart PCC (Sistem Manajemen Analisis dan Risiko Targeting Post Clearance). Kemudian Capaian PRKC Berkelanjutan berdasarkan empat Inisiatif Strategis (IS) sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar 100% atau 116,96% dari target 2023 sebesar 85,5%. Sedangan Program Kerja Mandiri (PKM) yang merupakan bagian dari PRKC Berkelanjutan oleh unit vertikal DJBC mendapatkan capaian implementasi Program Kerja Mandiri sampai akhir 2023 adalah sebesar 100% dari target 85.5% (Kementerian Keuangan RI, 2023).

Berdasarkan Laporan Kinerja DJBC Tahun 2023, salah satu capaian gemilang atas Inisiatif Strategis PRKC Berkelanjutan berhasil diraih oleh Kanwil DJBC Banten dengan capaian berupa (1) Penguatan Aplikasi SIAP KABAN yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan Pelayanan Perizinan Online (60 jenis layanan untuk TPB KITE), Informasi Status Layanan dan Kegiatan Pengawasan (Database Pengguna Jasa, Data Pelanggaran dan Data Audit) serta (2) Monitoring Integritas Pegawai melalui Penyampaian Kartu KI Kepada Pengguna Jasa yang bertujuan menilai integritas, kode etik, kinerja dan kompetensi pegawai. Berkaitan dengan poin (2) tersebut, pada tahun 2023, Kanwil DJBC Banten juga menjadi satu-satunya unit kerja vertikal di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berhasil memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sebuah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun