Mohon tunggu...
Amalia Vilistin
Amalia Vilistin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya Memiliki pengalaman sebagai News Reporter di Radio Dakwah dan Komunikasi (RDK FM), Head of Content Writer di MatahariKita.co, serta Jurnalis Konten di Maju Indonesia. Saya menguasai setiap teknis peliputan dan produksi berita sebagai hardnews, softnews, maupun konten sosial media. Saya memiliki skill komunikasi yang baik, dibuktikan dengan pengalaman saya mewawancarai petinggi dan civitas akademika kampus.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syiah Vs Sunni: Mungkinkah Terintegrasi Lewat "Bhineka Tunggal Ika"?

23 Desember 2023   15:50 Diperbarui: 23 Desember 2023   16:05 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bhinneka Tunggal Ika adalah konsep persatuan dalam keberagaman yang telah digunakan untuk memperkuat integrasi nasional di Indonesia. Penting untuk memahami dan menerapkan konsep Bhinneka Tunggal Ika untuk mengatasi konflik, serta mempromosikan perdamaian dan harmoni antar komunitas agama yang berbeda di Indonesia.

Namun, mengintegrasikan suatu komunitas, atau aliran agama yang berbeda melalui Bhinneka Tunggal Ika memerlukan lebih dari sekadar slogan, tetapi juga tindakan dan kebijakan konkret yang mempromosikan toleransi, saling menghormati, dan saling memahami antar keduanya. Salah satunya adalah terkait perbedaan Sunni dan Syiah yang belum berujung hingga saat ini.

Lalu, bisakah keduanya terintegrasi melalui Bhineka Tunggal Ika di dalam Nusantara?

Saat Orde Baru, pemerintah rezim memiliki kecenderungan untuk waspada terhadap penyebaran ajaran Syiah karena khawatir bahwa dampak Revolusi Iran dapat mencapai Indonesia, sehingga mengancam stabilitas nasional. Oleh karena itu, pemerintah Orde Baru melakukan pengawasan ketat terhadap semua pihak yang terkait dengan Syiah. Mereka menggunakan aparat, termasuk MUI, untuk memantau aktivitas dakwah Syiah dan memberikan informasi kepada publik mengenai potensi risiko ajaran tersebut.

Pada tahun 1984, MUI mengadakan pertemuan nasional tahunan yang menghasilkan sejumlah rekomendasi. Rekomendasi tersebut menekankan perbedaan tajam antara Sunni dan Syiah. Hasil rekomendasi dari MUI berfungsi sebagai peringatan dan kewaspadaan bagi kelompok Sunni atau Ahlussunnah wal Jamaah terhadap potensi infiltrasi paham atau ajaran Syiah.

Sikap represif terhadap Syiah mulai ditunjukkan oleh sebagian kelompok Muslim di Indonesia. Selain melalui kajian, seminar, dan penerbitan buku anti-Syiah, terkadang tindakan kekerasan juga terjadi. Hal ini menarik perhatian karena Syiah merupakan salah satu aliran teologis minoritas di Indonesia dan seringkali mengalami perlakuan diskriminatif.

Kejadian terkini yang dikenal adalah insiden pengeroyokan acara Midodareni (do'a bersama menjelang pernikahan dalam adat Jawa) oleh sekelompok oknum intoleran yang diduga berhubungan dengan ajaran Syiah. Tindakan konfrontatif hingga ke tingkat kekerasan tidak dapat dibenarkan, baik dari segi agama maupun kemanusiaan.

Pertanyaannya, jika kita dapat bersikap toleran terhadap penganut agama lain, mengapa kita harus berlaku keras terhadap keyakinan dari aliran lain?

Pentingnya Sikap Moderat

Sikap moderat menjadi sikap penting yang dikuasai dalam praktik Islam di Indonesia. Kita percaya bahwa umat Islam di negara ini harus memiliki tekad kuat untuk menjadikan sikap moderat sebagai ciri khas mereka. Buya Syafii Maarif memberikan peringatan bijak bahwa mengimpor paham Islam yang berpotensi menciptakan konflik dan perpecahan akan menjadi keputusan yang tidak cerdas.

Selain itu, Gus Ulil Abshar Abdalla juga dengan tegas menyatakan bahwa Ahlussunnah wal Jamaah memiliki kapabilitas untuk menghindari perpecahan yang dapat timbul akibat politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun