Mohon tunggu...
Amaliatul ifadhohMH
Amaliatul ifadhohMH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Allahmuhammad

Dengan membaca kita tau dunia, dengan menulis dunia tau kita.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Warga Melongo, Polisi vs TNI???

28 November 2021   19:51 Diperbarui: 28 November 2021   20:15 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sila ke tiga - Persatuan Indonesia

Dalam sebuah negara tentu terdapat bagian-bagian atau struktur-struktur negara, dari tingkat yang paling tinggi hingga paling rendah. Tingkat tertinggi seperti seorang presiden yang menjadi kepala negara dan terendah seperti RT/RW dan kepala keluarga dalam sebuah keluarga. Dalam sebuah negara juga terdapat bagian keamanan negara seperti satuan Polisi atau Tentara yang bertugas sebagai keamanan negara.

Makna Sila ke tiga pancasila, meliputi pentingnya persatuan dan kesatuan warga negara Indonesia yang beraneka ragam bahasa, suku dan budayanya. Seiring berkembangnya zaman banyak sekali pertikaian antar kelompok atau suku terjadi, alasan masalahnya bervariasi, dari hal kecil hingga hal besar yang bisa di selesaikan dengan kepala dingin. Seperti kesalahpahaman antar suku, masalah batas daerah kekuasaan, dan lain sebagainya.

Kita sebagai warna negara Indonesia harusnya wajib ikut serta dalam kemajuan negara Indonesia, bukan lantas membuat Indonesia menjadi pecah belah dengan sikap kita yang tidak mencerminkan nilai nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Jika semua warga negara Indonesia mengamalkan semua nilai-nilai Pancasila maka semua akan teratur dan tertata sebagaimana mestinya sesuai aturan-aturan kenegaraan. 

Namun, masih banyak kalangan pemuda dan pemudi Indonesia tidak mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam tiap-tiap Sila dalam Pancasila sehingga peristiwa - peristiwa tidak baik serta melenceng dari Pancasila masih saja menjadi problematika dalam negara ini.

Seperti pada hari Rabu, 24 November 2021 sekitar pukul 18.30 WIT, terjadi baku hantam antara Polisi dan TNI yang berawal dari dua petugas Polresta Ambon berinisial NS dan ZL menilang seorang pengendara motor jenis KLX tanpa pelat nomor dan semua surat suratnya tidak lengkap, pengemudi juga tidak memiliki SIM. Lantas pengendara motor yang tidak diketahui identitasnya ini menelpon anggota TNI di Provos Kodam VXI Pattimura berinisial BK. 

Lalu terjadilah baku hantam antara kedua belah pihak, dalam video yang beredar masyarakat yang melihat kejadian itu berusaha memisah pergulatan antara keduanya. Seharusnya sebagai polisi dan TNI Indonesia berusaha melindungi rakyat Indonesia dari kejadian-kejadian seperti itu, akan tetapi malah sebaliknya, masyarakat yang menjadi pemisah pertarungan antara polisi dan TNI. Sangat bertentangan dengan Sila ke tiga yang memiliki makna persatuan dan kesatuan Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun