Diperlukan koordinasi baik antara berbagai lembaga pemerintah, LSM, hingga organisasi penyandang disabilitas untuk memastikan bahwa kebijakan yang dirumuskan bisa inklusif dan efektif diterapkan. Termasuk, menyediakan dukungan ekonomi bagi Ibu yang terpaksa meninggalkan pekerjaan mereka untuk merawat anak dengan kebutuhan khusus. UU KIA juga perlu secara eksplisit mendorong peran ayah dalam pengasuhan, terutama menyinggung anak dengan kondisi khusus.
Melalui beberapa penyesuaian, UU KIA dan UU Disabilitas akan dapat lebih mencerminkan kebutuhan nyata keluarga di Indonesia dan memastikan kesejahteraan bagi Ibu dan Anak tanpa terkecuali. Kami memanggil negara untuk memberikan perlindungan dan dukungan atas kesulitan Ibu dari anak dengan epilepsi maupun disabilitas lainnya. Penting untuk menyadari bahwa setiap orang punya peluang untuk menjadi penyandang disabilitas walaupun terlahir sebagai non disabilitas, karena berbagai faktor sehingga tidak boleh menutup mata akan kondisi ini. Salam inklusivitas!
Referensi
Scheffer, Ingrid E., et al. "ILAE classification of the epilepsies: Position paper of the ILAE Commission for Classification and Terminology." Epilepsia (2017): 1–10, doi: 10.1111/epi.13709.
WHO. Epilepsy: a public health imperative. Geneva: World Health Organization, 2019.
Gaudecker, Jane R. von, et al. "Living in the Epilepsy Treatment Gap in Rural South India: A Focused Ethnography of Women and Problems Associated with Stigma." Health Care for Women International 38. 7 (2017): 753–764, doi.org/10.1080/07399332.2017.1321000.
Fineman, Martha Albertson. “The Vulnerable Subject: Anchoring Equality in the Human Condition”. Yale Journal of Law & Feminism 20. 1 (2008): 1-23.
MacKinnon, Catharine A. Toward a Feminist Theory of the State. USA: Harvard University Press, 1989.
Fineman, Martha Albertson. The Autonomy Myth: A Theory of Dependency.new York: New Press, 2004.
West, Robin. Caring for Justice. New York: New York University Press, 1997.