Mohon tunggu...
Riska Amalia
Riska Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jember

24/7 anak hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelayanan Unit SPKT sebagai Perwujudan Pelayanan kepada Masyarakat oleh Mahasiswa Magang MBKM

22 Desember 2023   08:55 Diperbarui: 22 Desember 2023   09:01 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat kehilangan sesuatu kita pasti sangatlah bingung bagaimana cara mengembalikan sesuatu yang telah hilang. Terutama adalah berkas penting dalam hidup kita seperti berkas dokumen pribadi yaitu KTP, SIM, PASPORT, dan sebagainya. Salah satunya cara dalam mengahadapi masalah ini dengan melakukan apa? Kita kembali ke pembahasan awal, setiap dokumen penting layaknya harus segera dilakukan pelaporan ke pihak berwajib yaitu salah satunya yaitu pihak kepolisian ditempat setempat dimana kita tinggal sebut saja adanya SKPT ( Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu ). 

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Sehingga saat kita mengalami kehilangan atau sejenisnya dapat langsung ke Polsek Patrang bagian SKPT.

SKPT juga memiliki fungsi, bnayak fungsi dari SKPT untuk layanan publik yaitu seperti : 1). Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan. 2). Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat. 3). Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari fungsi yang sudah di jabarkan kita dapat melihat jika kinerja dari SKPT sangat baik dan bagus untuk dijadikan sebuah pergerakan layanan publik yang cepat tanggap dan memberikan bantuan dengan sangat baik juga kepada masyarakat yang membutuhkan.

            Dalam layanan SKPT meliputi beberapa yang dapat di jabarkan sebagai berikut dan dapat jadi pengetahuan untuk kita semua, seperti :

  • Laporan Polisi (LP)
  • Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)
  • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
  • Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
  • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
  • Surat Ijin Keramaian
  • Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
  • Surat Ijin Mengemudi (SIM)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

SKPT juga membuka layanan Mobile sebagai berikut :

  • Penerbitan SIM C Baru.
  • Perpanjangan Sim C dan A.
  • Laporan Kehilangan.
  • Laporan Polisi.
  • SKCK.
  • Pembayaran pajak kendaraan.
  • Bhakti kesehatan, cek kesehatan dan pengobatan gratis.

            Adapun pelayanan ini bersifat 24 jam nonstop, sehingga saat kita membutuhkan pelayanan dari SKPT kapan saja akan dilayani dengan sangat baik. Dengan kata lain, mari menggunakan layanan publik yang ada degan baik dan tidak meragukan pelayanan dari Polsek Patrang untuk pelayanan dari SKPT. Mempercayai layanan publik dengan baik tandanya kita juga dapat membanggakan para petugas polsek yang benar memberikan pelayanan tanpa pamrih serta mempercayai dengan menggunakan layanan dari SKPT untuk membantu kesulitan kita juga sangat membanggakan kaum pelayanan publik yang baik dan jujur.

            Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor, dijelaskan beberapa aturan teknis terkait SPKT yaitu :

  • Pasal 1, Angka 14 : Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  • Pasal 37, Ayat 1 : SPKT merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
  • Pasal 37, Ayat 2 : SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun