Mohon tunggu...
Amalia Putri Sinta
Amalia Putri Sinta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran". Yogyakarta

Seorang mahasiswa yang punya hobi membaca, menulis dan memelihara tanaman bunga.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Menghindari Transaksi Gharar

13 Oktober 2024   16:35 Diperbarui: 13 Oktober 2024   16:49 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gharar adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada ketidakpastian atau risiko berlebihan dalam suatu transaksi. Menurut seorang ulama Salafi yang berasal dari Arab Saudi bernama Syaikh As-Sa'di, Beliau menyebutkan bahwa gharar diartikan sebagai Al-Mikhatharah yaitu pertaruhan dan Al-Jahalah yaitu ketidakjelasan (Desy, 2024). Ibn al-Qayyim menjelaskan bahwa gharar adalah sesuatu yang berada di antara ada dan tidak ada/habis (al-gharar huwa m taraddada baina al-hul wa al-fawat). Terdapat risiko yang berupa keutuhan objek akad (cacat atau samar) sehingga berpotensi melahirkan terjadinya perselisihan. Oleh karena itu, gharar dapat diartikan sebagai risiko yaitu khatar (Aksamawanti, 2019). Berdasarkan penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa gharar yaitu jual beli yang mengandung tipu daya yang merugikan salah satu pihak karena barang yang diperjualbelikan tidak dapat dipastikan adanya, atau tidak dapat dipastikan jumlah dan ukurannya. 

        Dalam Islam, gharar dilarang karena dapat menimbulkan sesuatu yang bersifat dzalim dan kerugian yang besar bagi salah satu pihak yang bertransaksi. Gharar memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat Indonesia, terutama dalam konteks ekonomi. Pertama, ketidakpastian dalam transaksi dapat menciptakan ketidakadilan, di mana satu pihak mungkin diuntungkan sementara yang lain dirugikan, menyebabkan rasa ketidakpuasan dan potensi konflik antara pelaku ekonomi. Kedua, pengaruh negatifnya mencakup penurunan kepercayaan terhadap sistem keuangan dan perbankan, yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi. Selain itu, praktik gharar dapat mengganggu hubungan sosial dan silaturahmi dalam masyarakat, menciptakan ketegangan dan merusak rasa persaudaraan. Secara keseluruhan, gharar dapat menghalangi perkembangan ekonomi yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.

        Untuk mengatasi masalah gharar dalam transaksi ekonomi Islam di Indonesia, beberapa solusi dan cara penyelesaian dapat kita kembangkan dan terapkan antara lain dengan melalui penguatan pendidikan agama. Dengan melakukan penguatan pendidikan agama, masyarakat diajarkan tentang konsep gharar, hukum-hukum transaksi yang sesuai dengan syariah, serta pentingnya menghindari transaksi yang mengandung unsur gharar. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang baik tentang berbagai produk keuangan syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan bebas dari unsur gharar. Peran ulama dan tokoh agama memiliki peran yang penting dalam mengeluarkan fatwa dan keputusan terkait transaksi yang mengandung unsur gharar. Ulama dan tokoh agama harus berperan aktif dalam mensosialisasikan fatwa dan keputusan tersebut kepada masyarakat. Selain para ulama dan tokoh agama, pemerintah perlu mengeluarkan regulasi yang mengatur transaksi ekonomi, terutama yang berkaitan dengan keuangan syariah sehingga sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan menghindari transaksi gharar. Pemerintah harus tegas dalam menegakkan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan transaksi mengandung unsur gharar. Setiap transaksi harus dilakukan dengan informasi yang jelas dan transparan mengenai objek transaksi, harga, dan kondisi lainnya. Kontrak transaksi harus dibuat secara rinci dan jelas sehingga tidak ada ruang untuk penafsiran yang berbeda. Lalu dengan adanya regulasi dari pemerintah, lembaga keuangan syariah harus terus mengembangkan produk-produk baru yang inovatif namun tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan bebas dari unsur gharar. Standarisasi produk keuangan syariah sangat diperlukan karena nantinya akan membantu masyarakat dalam memilih produk yang sesuai dan menghindari produk yang mengandung unsur gharar.

      Contoh penerapan atau implementasi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat agar terhindar dari transaksi gharar, sebelum melakukan transaksi kita sebagai pembeli harus memeriksa secara langsung kondisi barang yang akan dibeli untuk menghindari adanya cacat tersembunyi. Misalnya, dalam transaksi jual beli properti, harus ada kepastian mengenai kepemilikan, luas tanah, dan bangunan, serta tidak adanya sengketa. Jika dalam berinvestasi, investor harus memilih produk investasi syariah yang telah diawasi oleh lembaga yang berwenang dan memiliki laporan keuangan yang transparan.

        Upaya menghapus transaksi gharar yang masih mengakar dalam kehidupan masyarakat di Indonesia merupakan proses yang berkelanjutan. Dengan adanya upaya edukasi yang berkelanjutan, kerjasama antara pemerintah, ulama, lembaga keuangan syariah, masyarakat, dan perilaku bisnis, diharapkan transaksi ekonomi di Indonesia dapat lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sehingga dapat menciptakan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Referensi :

Desy. (2024, 25 Juli). Apa Pengertian Gharar Ekonomi Syariah? Diakses pada 7 Oktober 2024, dari https://www.fortuneidn.com/sharia/desy/apa-itu-gharar-pengertian-jenis-dan-contohnya

Enang Hidayat. (2020). Dampak Garar Terhadap Keabsahan Akad Muamalah Kontemporer. Jurnal Syarikah, 6 (2), 118-120.

Aksamawanti. (2019). Gharar : Hakikat dan Pengaruhnya Terhadap Akad. Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum, 5 (1), 44-45.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun