Mohon tunggu...
Amalia Nuzula
Amalia Nuzula Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

saya adalah seseorang yang mempunyai hobi membaca dan mendengarkan music

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tradisi Aqiqah Adat Betawi

24 Mei 2023   22:03 Diperbarui: 24 Mei 2023   22:06 1280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Adat Betawi akikah

Adat Betawi adalah tradisi budaya masyarakat Betawi, yang merupakan kelompok etnis asli Jakarta, Indonesia. Salah satu tradisi yang penting dalam budaya Betawi adalah akikah.

Akikah adalah upacara yang dilakukan untuk merayakan kelahiran seorang bayi. Upacara ini biasanya dilakukan pada hari ke-7 setelah kelahiran anak. Pada hari itu, orang tua bayi mengundang keluarga, kerabat, dan tetangga untuk bergabung dalam perayaan.

Dalam akikah Betawi, domba jantan biasanya dikurbankan sebagai tanda syukur atas kelahiran bayi. Domba tersebut disembelih oleh seorang pemangku adat atau seseorang yang memiliki pengetahuan tentang tata cara penyembelihan hewan yang halal. Setelah disembelih, daging domba tersebut dibagikan kepada tamu dan keluarga yang hadir. Bagian tertentu dari daging domba tersebut biasanya juga diberikan kepada orang-orang yang kurang mampu sebagai bentuk sedekah.

Selain penyembelihan domba, akikah Betawi juga melibatkan beberapa aktivitas lainnya, seperti doa bersama, pembacaan ayat suci Al-Qur'an, dan memberikan nama kepada bayi. Upacara ini juga menjadi kesempatan untuk memperkenalkan bayi kepada keluarga dan kerabat serta memperoleh berkah dan doa untuk pertumbuhan dan masa depannya.

Akikah Betawi adalah salah satu upacara tradisional yang kaya dengan nilai-nilai budaya dan religius. Meskipun ada beberapa variasi dalam pelaksanaannya tergantung pada keluarga dan daerah di Jakarta, inti dari perayaan ini adalah ungkapan syukur atas kelahiran bayi dan pengenalan bayi tersebut kepada keluarga yang lebih luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun