Mohon tunggu...
Amalia Nurlatifah
Amalia Nurlatifah Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi

Dibuat untuk memenuhi tugas kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak PPh Pasal 23 Terhadap Jasa Usaha Katering

28 Juni 2024   08:56 Diperbarui: 28 Juni 2024   09:42 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Usaha jasa tata boga atau jasa katering merupakan objek pajak penghasilan Pasal 23. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 36 Tahun 2008.

Pajak jasa catering PPh 23 ini dikenakan pada penerima imbalan/penghasilan dalam hal ini pelaku usaha katering atas penyediaan jasa kateringnya. Sedangkan subjek pajak pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan jasa catering adalah pemberi imbalan/penghasilan atau pengguna jasa katering.

Tarif Pajak Jasa Catering PPh 23

Merujuk Pasal 23 huruf c UU PPh, tarif pajak penghasilan pasal 23 usaha katering sebesar 2% dari jumlah bruto. Apabila wajib pajak pelaku usaha jasa catering tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), maka besar tarif pemotongan PPh 23 catering lebih tinggi 100%. Jadi, jika penerima imbalan/penghasilan atas penyediaan jasa katering memiliki NPWP, maka dikenakan PPh 23 sebesar 2%, namun jika tidak memiliki NPWP dikenakan 4% dari jumlah bruto.

Kesimpulan

Jasa usaha tata boga atau jasa katering merupakan objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto yang diterima penyedia jasa catering. Pemotongan pajak penghasilan pasal 23 usaha katering harus dilakukan oleh pengguna jasa sebagai pihak yang memberikan imbalan/penghasilan kepada penyedia jasa katering.

Demikianlah penjelasan tentang pajak catering Indonesia yang dapat menjadi tips pajak catering bagi wajib pajak yang menggunakan jasa katering agar dapat mengelola pajak jasa katering dengan benar dan terhindar dari sanksi pajak catering.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun