Mohon tunggu...
Amalia Naura Hanifah
Amalia Naura Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Saya lahir di Surakarta, 23 oktober 2002. hobi saya membaca buku. semoga yang saya uploud didisini bisa menambah wawasan para pembaca dan jika ada kekurangan mohon kritik dan sarannya. Terimakasih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peraturan Hukum di Indonesia tentang Pemanfaatan Lingkungan untuk Kesejahteraan Rakyat

19 Februari 2022   08:40 Diperbarui: 19 Februari 2022   08:43 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu hal kegagalan negrara di seluruh dunia, termasuk Indonesia dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan (ekologi, ekonomi, sosial budaya) dan pilar ketiga dengan tata kelola yang baik ke dalam proses pengadilan keputusan negara. 

Akibat suatu kebijakan seringkali tak dapat menghalau kerusakan lingungan. Kualitas dan penurunan lingkungan mengancam keberlangsungan hidup manusiadan makhluk hidup di bumi. 

Selain itu juga meningkatkan pemanasan global yang merubah iklim serta hal ini akan memperburuk kerusakan lingkungan. Untuk itu dapat diperlukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan secara serius dan konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan. 

Hukum merupakan instrumen kontrol sosial, dan sebagai sarana perubahan sosial atau sarana pembangunan, untuk mencegah dan mengurangi dampak negatif pembangunan supremasi hukum diperlukan.

Semenjak pertemuan puncak di Rio de Janerio  (Brazil) ini kelestarian lingkungan semakin penting dan bersifat global. Pengolaan dan pengawasan lingkungan menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan kelestarian lingkungan. 

Pengertian ekosistem sangatlah penting dalam upaya pengolaan lingkungan karena pertimbangan sosial erat hubungannnya terutama dengan proses poitik dan pengambilan keputusan dalam pengembangan pengetahuan lingkungan. 

Perubahan lingkungan juga dapat mempengaruhi sosial budaya masyarakat, baik perubahan gaya hidup, kepercayaan, emosi dan pengetahuan masyarakat.

Oleh sebab itu, penggunaan strategi pengelolaan dan pengendalian lingkungan diharapkan dapat melanjutkan kemajuan ekonomi yang diimbangi dengan pembangunan lingkungan. 

Intinya liberalisasi ekonomi adalah proses yang tidak bisa dielekkan. Selain hal tersebut, perlu diingat kembali bahwa proses pembangunan ekonomi melalui industrilisasi akan bersaing dengan perubahan lingkungan.

Kehidupan yang ditandai dengan interaksi dan saling ketergantungan secara teratur merupakan tatanan ekosistem yang didallamnya adalah esensi esensial, dimana lingkungan sebagai satu kesatuanyang tidak dapat  dibicarakan secara terpisah. 

Lingkungan perlu diperhatikan secara matang dan memiliki sistem yang teratur serta menempatkan semua elemen di dalamnya secara merata. Pembaruan dan pembangunan sudah banyak membawa bencana bagi lingkungan dan , dalam hal ini ingkungan diartikan secara konvensional. Lingkungan dianggap sebagai objek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun