Mohon tunggu...
Amalia Naura Hanifah
Amalia Naura Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Saya lahir di Surakarta, 23 oktober 2002. hobi saya membaca buku. semoga yang saya uploud didisini bisa menambah wawasan para pembaca dan jika ada kekurangan mohon kritik dan sarannya. Terimakasih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peraturan Hukum di Indonesia tentang Pemanfaatan Lingkungan untuk Kesejahteraan Rakyat

19 Februari 2022   08:40 Diperbarui: 19 Februari 2022   08:43 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan & pencemaran dan pemulihan kualitas lingkungan menuntut dikembangkannya banyak sekali perangkat kebijakan & acara dan aktivitas yg didukung sang sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tadi meliputi stabilitas kelembagaan, kemitraan asal daya insan & lingkungan, selain peraturan perundang-undangan, fakta & dana.

Pengelolaan lingkungan hidup lebih terkonsentrasi pada kawasan, oleh karena itu kebijakan nasional di bidang lingkungan harus merumuskan program pengembangan sumber daya alam dan lingkungan yang terdiri dari

1. Program pembangunan waktu ini & Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam & Lingkungan.

Program tadi bertujuan buat memperoleh & menyebarluaskan liputan yg lengkap mengenai potensi & produktivitas asal daya alam & lingkungan melalui inventarisasi & evaluasi, dan penguatan sistem liputan. Sasaran yg ingin dicapai melalui acara ini merupakan tersedianya liputan & aksesibilitas asal daya alam & lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, juga nilai neraca asal daya alam & lingkungan sang rakyat pada masing-masing wilayah.

2. .. Program untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan, konservasi, dan restorasi sumber daya alam.

 Tujuan dari program ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan, hutan, laut, udara, air dan mineral. Tujuan yang  dicapai dari program ini adalah memanfaatkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Tujuan lain dari program ini adalah untuk melindungi cagar alam dari kerusakan akibat penggunaan sumber daya alam secara eksploitatif yang tidak terkendali.

3. Program pencegahan dan penanggulangan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan untuk mencegah kerusakan dan  pencemaran lingkungan, dan untuk memulihkan kualitas lingkungan yang rusak akibat penangkapan sumber daya alam yang berlebihan dan kegiatan industri dan transportasi. Tujuan dari program ini adalah untuk mencapai kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, yaitu tercapainya kualitas lingkungan yang bersih dan sehat sesuai  standar lingkungan yang ditetapkan.

4. Pengaturan Program & Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam & Konservasi Lingkungan.

Program tadi bertujuan buat berbagi kelembagaan, pengaturan sistem aturan, peraturan perundang-undangan, & penegakan aturan buat mewujudkan pengelolaan asal daya alam & pelestarian lingkungan yg efektif & adil. Program ini menargetkan ketersediaan kelembagaan asal daya alam & lingkungan yg kuat, didukung sang peraturan perundang-undangan dan aplikasi upaya penegakan aturan secara adil & konsisten.

5. Meningkatkan program masyarakat sipil dalam peran pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun