Mohon tunggu...
Amalia Naura Hanifah
Amalia Naura Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Saya lahir di Surakarta, 23 oktober 2002. hobi saya membaca buku. semoga yang saya uploud didisini bisa menambah wawasan para pembaca dan jika ada kekurangan mohon kritik dan sarannya. Terimakasih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peraturan Hukum di Indonesia tentang Pemanfaatan Lingkungan untuk Kesejahteraan Rakyat

19 Februari 2022   08:40 Diperbarui: 19 Februari 2022   08:43 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudut pandang seperti ini, menempatkan dan memandang lingkungan sebagai objek yang juga berarti kekayaan dan pembangunan bisa digunakan untuk menopang sendiri,akibatnya keadaan alam dan lingkungan pada saat ini semakin parah dari waktu ke waktu. 

Oleh sebeb itu, kita masing-masing pasti memiliki keinginan untik menaga kelestarian alam demi masa depan. Pembangunan yang berwawasan lingkungan termasuk sember daya alam, adalah sarana demi mencapai pembangunan berkelanjutan yang menjamin kesejahteraan dan kualitas hidup generasi sekarang dan mendatang. 

Oleh sebab itu, lingkungan hidup harus dikelola denngan prinsip melestarikan fungsi lingkungan yang seimbang dan serasi untuk mendukung pembangunan lingkungan yang berkelanjutan g=untuk meningktakan kesejahteraan dan kualitas hidup generasi sekarang dan yang akan datang.

Dalam penyediaan, penanfaatan, peningkatan sumber daya alam serta peningkatan taraf ekonomi, perlu didasari pentingnya pelestarian lingkungan, kesataraan antar generasi, kesadaran akan hak dan kewajiban masyarakat, pencegahan pembangunan, destruktif tak bertanggung jawab terhadap lingkungan, dan berkewajiban ikut melaksanakan pembangunan berkelanjutan pada semua lapisan masyarakat.

Pengelolaan lingkungan harus memberikan manfaat budya, ekonomi dan sosial serta perlu didasarkan pada prinsip kehati-hatian, lingkungan yang demokratis, desentralisasi, dan pengakuan dan penghormatan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan sehingga lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan keadilan.

Penurunan dan kualitas lingkungan mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, serta meningkatkan pemanasan global yang mengakibatkan perubahan iklim serta hal tersebut akan memperburuk kerusakan lingkungan. Oleh kareana itu diperlukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan secara serius dan konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan.

Hukum merupaan instrumen kontrol sosial, dan sebagai sarana perubahan sosial atau sarana pembangunan, supremasi hukum diperlukan untuk mencegah dan mengurangi dampak negtatif pembangunan. 

Fungsi hukum yang ditetapkan juga berfungsi sebagai saluran kepastian, keamanan, pelindung dan penyeimbang yang sifatnya tak hanya sekedar adaptif, fleksibel, tetapi bersifat prediktif dan antisipasif. Potensi hukum tersebut terletak pada dua dimensi utama dan fungsi hukum yaitu fungsi represif dan fungsi preventif.

Dalam melaksanakan pembangunan pemerintah Indonesia berupaya memajukan pembangunan lingkungan dalam upaya menngelola pembangunan berkelanjutan yang berwawasan linkungan. 

Oleh sebab itu, tulisan ini membahas tentang kebijakan nasional dan peran pemerintah.kota Palembang dalam menyelenggarakan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan.

Metode penelitian adalah susatu sistem yang mutlak ada dalam suatu penelitian. Penelitian hukum merupakan kegiatan ilmiah didasarkan pada metode, sistematis, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau lebih gejala huku tertentu, dengan cara menganaalisisnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun