Korupsi menjadi fenomena yang tidak berhenti menggerogoti negeri kita, Indonesia. Menjadi topik yang tak henti-hentinya diberitakan dalam media massa.Â
Faktanya, korupsi sudah menyebar di manapun dan diberbagai lingkup. Tidak hanya di institusi pemerintahan atau perusahaan-perusahaan, tetapi sudah sampai di lingkup masyarakat.Â
Tidak sedikit masyarakat yang menganggap bahwa korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa saat ini. Korupsi telah menjadi hal yang lumrah. Anggapan itu terjadi karena gerakan anti korupsi di Indonesia yang belum mengakar kuat. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat negara.
Definisi korupsi dijelaskan dalam  UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi "Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara".
Korupsi menimbulkan dampak diberbagai bidang, mulai dari bidang ekonomi, bidang sosial dan kemasyarakatan, bidang kesehatan, serta bidang hukum dan pemerintahan. Di sisi lain upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil yang optimal. Tingginya kasus korupsi akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga negara.
Disinilah peran mahasiswa dibutuhkan. Upaya pemberantasan korupsi membutuhkan partisipasi berbagai pihak, tidak terkecuali mahasiswa sebagai agen of change. Keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif mahasiswa lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya anti korupsi di masyarakat.
Untuk dapat berperan aktif mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya guna menanamkan nilai-nilai anti korupsi. Sehingga mahasiswa mampu untuk memahami dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.Â
Setelah dibekali pengetahuan yang cukup, mahasiswa akan mengimpelmentasikannya dalam masyarakat saat melakukan kerja kuliah lapangan, yakni dengan membantu masyarakat dalam mewujudkan peraturan yang adil dan berpihak pada rakyat, sekaligus mengkritisi peraturan yang sebaliknya. Mahasiswa juga dapat memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai masalah korupsi.
Dari situ kita tau bahwa korupsi memberikan dampak yang luas bagi kehidupan manusia dan mahasiswa memiliki peran penting dalam pencegahan korupsi. Sehingga dalam proses perkuliahan jangan belajar hanya sebagai pengetahuan dan terbatas pada kepentingan pribadi. Karena diluar sana ada kepentingan-kepentingan masyarakat yang perlu kita suarakan dan ada kebijakan-kebijakan yang perlu dikritisi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H