Mohon tunggu...
Amalia hanizahrina
Amalia hanizahrina Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Kerja kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemabahasan Istinbath Hukum dalam Ilmu Fiqih

9 November 2020   22:54 Diperbarui: 9 November 2020   22:59 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian

    Istinbath adalah suatu istilah yang sering dijumpai di pembelajaran ilmu fiqih. Istinbath secara bahasa memiliki arti "menemukan" sedangkan secara istilah dapat diartikan sebagai proses penetapan hukum yang ditempuh oleh mujtahid melalui ijtihad.

     Secara umum istinbath yaitu..suatu proses penemuan hukum yang dilakukan oleh mujtahid melalui ijtihad.

      Didalam ilmu ushul fiqih terdapat perbedaan yang berkaitan dengan istinbath hukum, yaitu sumber hukum dan dalil hukum. Sumber tersebut diartikan sebuah keaslian yang melahirkan hukum itu sendiri. Seperti al qur'an dan as sunnah. Sedangkan dalil hukum memiliki arti cara yang ditempuh melalui ijtihad untuk menemukan hukum islam tersebut.. 

Dalam ilmu usul fiqih Ijtihad dan mujtahid adalah sebuah kata yang saling berkesinambungan dalam pengembangan  ilmu fiqih. Ijtihad adalah sebuah kemampuan nalar yang sungguh dan dilakukan dengan sebaik mungkin dan sejelas mungkin oleh mujtahid..mujtahid adalah orang yang berusaha menghasilkan sebuah hukum yang membahas mengenai permasalahan tentang kehidupan manusia sehari-hari atau dapat juga disebut juga "amaliyah".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun