Tambang adalah suatu proses untuk mendapatkan material yang terkandung di dalam Bumi. Pertambangan itu sendiri mempunyai karakteristik yaitu tidak dapat diperbaharui (non renewable) karena mempunyai risiko yang relatif tinggi dan pengusahaannnya mempunyai dampak lingkungan baik fisik dan sosial dibandingkan pengusahaan komoditi lainnya. Pertambangan meliputi upaya pencarian, penggalian, pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian yang terdiri dari mineral, batu bara, panas bumi, dan migas.
Sejarah perrtambangan di dunia, berawal dari awal peradaban manusia. Orang-orang telah menggunakan batu, keramik dan logam yang ditemukan di dekat permukaan bumi. Material – material ini kemudian digunakan sebagai bahan untuk membuat peralatan – peralatan senjata. Pertambangan di Negara Mesir bermula pada awal dinasti, salah satu yang terbesar dan terluas adalah tambang emas Nubia. Pertambangan di benua Eropa salah satunya adalah tambang perak di Laurium. Tambang ini terletak di kota Athena pada zaman romawi. Pada abad pertengahan, industri pertambangan mengalami perubahan drastis. Hal ini dikarenakan, pada zaman tersebut pertambangan difokuskan pada ekstrasi tembaga dan logam yang digunakan untuk peralatan senjata, baju besi, sanggurdi, dan sepatu kuda.
Sedangkan cikal bakal pertambangan di Negara Indonesia dimulai di daerah Sumatera Barat pada zaman Kerajaan Minangkabau. Gunung Ophir atau Gunung Talamau merupakan salah satu gunung tertinggi di Sumatera mengandung berlimpah logam emas. Pada masa perjuangan kemerdekaan awal tahun 1951, di daerah Sumatera Utara daerah perminyakan Langkat dan Langsa, serta Kilang Pangkalan Brandan berdiri Perusahaan Tambang Minyak Negara Republik Indonesia (PTMNRI)dan Perusahaan Tambang Minyak Nasional (PTMN) yang menguasai tambang minyak di Ledok, Nglobo, dan Semanggi di Jawa Timur yang mengadakan pertemuan bersama di Jakarta. Sebagai hasil pertemuan tersebut, kemudian dibentuk satu badan pengelolaan bersama yang diberi nama Perusahaan Tambang Minyak Republik Indonesia (PTMRI). Semenjak saat itu, Negara Indonesia mulai mengenal dunia pertambangan.
Dunia pertambangan dikenal ada dua jenis tambang, yaitu tambang terbuka dan tambang bawah tanah. Dimana tambang terbuka adalah suatu kegiatan penambangan dengan cara membuka dan menggali lahan yang sangat luas hingga membentuk suatu lubang terbuka yang sangat lebar. Sedangkan, tambang bawah tanah adalah suatu kegiatan penambangan dengan cara membuat lubang/terowongan bawah tanah dengan tanpa membuka lahan diatasnya secara luas.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 menyebutkan Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dikuasai oleh negara memaknai Hak Penguasaan Negara atas aset kekayaan alam.
Negara Indonesia berdaulat mutlak atas kekayaan Sumber Daya Alam dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang dimaknai oleh hak kepemilikan yang sah atas kekayaan alam yaitu rakyat Indonesia. Hak penguasaan negara merupakan instrumen, sedangkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat adalah tujuan akhir pengelolaan kekayaan alam. Makna ini merupakan sebuah kesatuan dalam pengelolaan di dunia tambang.
Namun, disayangkan saat ini tambang-tambang di Negara Indonesia telah banyak disalahgunakan oleh pihak-pihak perusahaan ilegal. Tak hanya merusak sumber daya alam yang dimiliki tetapi juga dieksplotasi ke luar negeri. Tanpa ada ijin usaha dan hanya mementingkan kepentingan pribadi, demi memperkaya diri sendiri. Tidak ada upaya rehabilitasi tanpa memikirkan masa depan anak cucu pribumi Indonesia. Oleh sebab itu, dibutuhkan pengelolaan tambang secara tepat dan bijak. Dalam pengelolaannya yang harus diperhatikan adalah kemampuan dalam penggalian barang tambang di perut bumi, yang selanjutnya pengolahan dan pendistribusian yang baik kepada masyarakat luas.
Di dalam penggunaan kekayaan alam tambang ini pun harus ramah lingkungan agar dapat dinikmati oleh rakyat banyak secara berkeadilan dan merata. Jika penggunaannya berlebihan dan tidak memperhatikan kaedah yang berlaku dapat menimbulkan efek negatif dan merugikan serta menyengsarakan masyarakat. Salah satu contohnya adalah dampak dari lumpur Lapindo. Maka dari itu mari kita jaga salah satu karunia dari Tuhan Yang Maha Esa ini secara tepat dan bijak. Kemakmuran rakyat merupakan semangat dan cita-cita akhir dari sebuah negara yang harus diwujudkan oleh negara dan pemerintah. Salah satunya instrumennya yaitu melalui pengelolaan Sumber Daya Alam Tambang secara bijak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H